REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Banjarbaru.
Dimana jajaran Polsek Cempaka telah berhasil mengamankan residivis pengedar narkotika asal Bati-bati.
Kapolsek Cempaka, IPTU Ketut Sedemen mengatakan, sejumlah barang haram ini berhasil diamankan langsung dari tangan residivis bernama Fuad (31) yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Karang Intan.
“Fuad berhasil diamankan di SPBU Cempaka pada Minggu (27/10/2024), dengan membawa sekitar 100,4 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (6/11/24) pagi.
Dari tangan Fuad, pihak Polsek Cempaka berhasil mengamankan 100,4 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan snack.
Yang dimana Fuad ini berperan sebagai kurir atau pengantar barang haram tersebut.
“Dia diiming-imingi uang Rp3 juta dengan motif karena kesulitan ekonomi,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, personel Polsek Cempaka pun menyita satu buah handphone, snack, dan tissue.
Dengan disitanya 100,4 gram sabu tersebut, Polsek Cempaka berhasil menyelamatkan 200 orang dengan akumulasi uang sebesar Rp177 juta.
Selain itu, tak hanya residivis Fuad saja yang diamankan, personil juga mengamankan warga Sungai Tiung yaitu Hormansyah (24) yang didapi membawa sebanyak 5,07 gram sabu-sabu.
“Warga lainnya Hormansyah diamankan di SMPN 13 Banjarbaru, Minggu (27/10/2024), memiliki peran yang sama seperti Fuad, yakni sebagai kurir sabu,” benernya.
IPTU Ketut menjelaskan, bahwa Hormansyah ini juga diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.
Alhasil, keduanya mendekam di rutan Polsek Cempaka dan terancam pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diamcam hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.