REDAKSI8.COM, REDAKSI8.COM – Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (IKP Kalsel) tidak bisa menentukan sendiri besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada Tahun 2025, sebab Kota Banjarbaru saat ini belum memiliki Dewan Pengupahan.
Hal itu pun diakui langsung oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk UMK sampai saat ini Banjarbaru masih mengikuti provinsi,” katanya.
Sartono menjelaskan, besaran upah di Kota Banjarbaru masih menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel Tahun 2025, yakni senilai Rp3.496.195,00 per bulan atau naik 6,5 persen dari yang sebelumnya UMP Kalsel 2024 sebesar Rp3.282.812.
Mengingat Kota Banjarbaru sudah berstatus sebagai Ibu Kota Provinsi, lantas apakah Banjarbaru nantinya akan membentuk dewan pengupahan sendiri, Sartono menjawab akan di kaji terlebih dahulu.
“Kalau untuk saat ini belum ada rencana pembentukan dewan pengupahan, kedepannya bisa kita kaji dulu apakah memungkinkan untuk pembentukan dewan pengupahan atau tidak,” jelasnya.
Mengaapa Dewan Pengupahan di Kota Banjarbaru masih belum dibentuk itu dikarenakan Banjarbaru bukan sebagai daerah pengukur seperti halnya inflasi.
“Angka inflasi Banjarbaru masih ikut Banjarmasin. Begitu pula UMK yang mengikuti UMP,” tandasnya.
Diketahui, mengutip Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalsel, Muhidin, pada 18 Desember 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kalimantan Selatan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan.
Di Kalsel terdapat empat daerah yang ditetapkan memiliki UMK 2025 yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tabalong.
Adapun besaran UMK Tahun 2025 untuk Kabupaten Kotabaru tercatat UMK tertinggi sebesar Rp3.643.004,00.
Kemudian, Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan besaran Rp3.599.182,13, diikuti Tabalong Rp3.592.197,47, dan Tanah Bumbu sebesar Rp3.500.163,21.
Untuk UMSK Tahun 2025, hanya dua daerah yang menetapkannya, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.
Dimana Kota Banjarmasin merupakan sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp3.609.682,13, disusul sektor perhotelan Rp3.603.182,13, dan sektor perkayuan Rp3.601.682,13.
Sementara itu, di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan Batubara menetapkan UMSK sebesar Rp3.653.000,00.
Adapun sektor industri minyak kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK sebesar Rp3.646.004,00.
Berdasarkan dalam surat keputusan tersebut, Muhidin juga menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.
Maka perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang mengurangi upah pekerja.
“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelas Muhidin.



