REDAKSI8.COM, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong menggelar pertemuan dengan PT Adaro Indonesia untuk membahas kewajiban pajak daerah, Senin (24/11/2025).
Pembahasan berlangsung di Ruang Kepala Bapenda dan mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemanfaatan jalan hauling di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kepala Bapenda Tabalong, H. Nanang Mulkani, menyampaikan bahwa pertemuan digelar untuk mendapatkan klarifikasi dan sinkronisasi data objek pajak strategis yang berkaitan dengan perusahaan tambang tersebut.
“Kemarin kami mengundang tim Adaro membicarakan beberapa hal terkait kewajiban pajak,” ujarnya kepada media, Selasa (25/11/2025).
Nanang menjelaskan, hasil pembahasan sementara menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban BPHTB karena tidak terjadi peralihan hak berupa balik nama atas lahan yang diperoleh Adaro.
“Wajib BPHTB hanya timbul saat ada transaksi, ganti rugi dan dilakukan balik nama. Karena tidak ada satu pun balik nama, Adaro tidak berkewajiban membayar BPHTB,” terangnya.
Untuk memastikan kejelasan dasar data, Adaro akan menyerahkan daftar lahan yang belum mengalami balik nama. Pertemuan lanjutan akan difokuskan pada sinkronisasi pembayaran PBB.
Sementara itu, Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman setelah kedua pihak mengacu pada regulasi perpajakan sektor pertambangan.
“Setelah duduk bersama antara Bapenda dan Adaro, akhirnya masalah ini selesai. Kedua pihak sudah satu pemahaman soal regulasi yang menjadi rujukan kami,” ungkapnya.
Rinaldo menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar BPHTB berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022.
Selain itu, pembayaran PBB perusahaan dilakukan langsung ke pemerintah pusat sesuai kategori PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Panas Bumi (PBB-P5L) sebagaimana tertuang dalam PMK No. 186/PMK.03/2019.
“Jika kami membayar PBB-P2 ke daerah justru menyalahi aturan. Mekanismenya memang diarahkan ke pemerintah pusat dan selanjutnya didistribusikan kembali ke daerah,” ujar Rinaldo.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk merampungkan validasi data kewajiban pajak.



