REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terkait kecelakaan truk di Jalan Mistar Cukrokusumo Banjarbaru pada Minggu (26/5) malam kemarin, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Muhammad Mirhansyah, dari sisi penertiban dan penindakan kendaraan angkutan yang membawa barang muatan melebihi kapasitas maksimal, dari dimensi atau berat kendaraan membutuhkan penerapan regulasi yang tegas.
Oleh sebab itu katanya, pengoperasian kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas itu termasuk pelanggaran lalu lintas berat dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dia membeberkan, pelaku usaha dan lainnya untuk maksimal angkutan di Banjarbaru tonasenya hanyalah 8 ton.
“Kalau kelas jalan kita memang kelas 3 ya, dan kita maksimal cuman 8 ton, tetapi di Kalimantan Selatan 3 semua kelasnya,” ujarnya, Senin (27/5/24).
Ia mengakui, hal itu kerap menjadi permasalahan, seperti jenis angkutan sekarang yang beratnya itu diatas rata-rata.
Meski demikian, ada kebutuhan barang yang membutuhkan angkutan lebih besar, namun tetap mesti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Contoh seperti kendaraan pengangkut BBM atau BBG itu rata-rata di atas 8 ton, namun jika mereka tidak boleh lewat angkutan tentunya menjadi lebih mahal, karena itu kita ada pengaturannya,” terangnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, bicara soal kecelakaan truk kemarin tidak hanya melintasi jalan kota saja tetapi juga jalan provinsi.
Sehingga, secara regulasi aturan tonase dan waktu oprasional mobil angkutan tidak bisa semata-mata dilimpahkan ke pemerintah Kota setempat saja.
Lantaran peristiwa dan jalan yang dilewati truk yang diduga membawa campuran bahan peledak seberat belasan ton lebih itu di kawasan Banjarbaru, Dishub dan stakeholder terkait hanya dilibatkan untuk penjagaannya saja.
“Contoh seperti Jalan Mistar Cukrokusumo jalan provinsi cuman kawasannya kita bantu jaga, seperti keselamatan angkutannya di kita, kemudian keselamatan pengemudinya di kepolisian, keselamatan jalannya di ranah pekerjaan umum, dan pelaksanaan penindakan atau keselamatannya di Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dari situ, pihaknya berupaya menjaga keselamatan pengguna jalan melalui Razia Angkutan Barang Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang akan segera digelar dalam waktu dekat.
“Sebenarnya yang ingin lebih kita tertibkan ini adalah ODOL, jadi berbeda lagi dengan angkutan yang tidak sesuai itu berbeda,” ucapnya.
“Karena kalau dia ODOL otomatis sudah melanggar, maka ini yang akan kita tertibkan dan bisa saja angkutannya besar tapi tidak ODOL, cuman memang jenis angkutannya sudah besar duluan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Banjarbaru, AKP Embang Pramono melalui Kanit Gakkum, Ipda Junaedi mengatakan, penyidik tidak melakukan identifikasi.
Menurutnya, kecelakaan kedua truk tersebut selain kelebihan muatan serta faktor alan menurun, karena supir truk nomor polisi DA 8147 PZ itu tidak menjaga jarak dengan truk yang ada didepannya.
Kendati demikian, penyidik mengabaikan muatan yang ditengarai merupakan campuran bahan peledah (handak) dengan berat yang diperkirakan belasan ton.
“Yang kami fokuskan hanya kecelakaannnya dan kendaraan yang terlibat, soal muatan apakah itu melebihi tonase dan diduga membawa bahan peledak, pupuk dan sejenisnya kami tidak fokus kesitu,” ungkapnya.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada truk yang terlibat dalam kecelakaan untuk membongkar muatannya dan mengirimkan ke perusahaan di Kabupaten Banjar.
Bahkan saat bongkar muat, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono, Kanit Gakkum, hingga Kasat Intel, serta jajarannya turut mengawasi.
“Tidak kita sita, kalau kita sita muatannya kita yang salah,” tandasnya.
Sebagai informasi, supir truk yang mengalami luka di bagian kaki sudah dibawa berobat dan ke tukang urut.