REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin terus memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Program yang digelar di Aula SMKN 1 Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (14/6/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 300 pekerja informal dari berbagai profesi, seperti petani, pedagang, pengemudi (driver), pelaku UMKM, nelayan, tukang, hingga pekerja mandiri lainnya.
Hadir sebagai pembicara utama, Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana, yang berkolaborasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial.
Dalam sambutannya, Hj. Mariana mengajak seluruh pekerja informal di Kabupaten Tanah Bumbu agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, seluruh pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga perlindungan melalui program jaminan sosial merupakan kebutuhan yang sangat penting.
“Pekerja informal memiliki peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, namun mereka juga dihadapkan pada risiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa terjadi kapan saja,” ujar Hj. Mariana.
Ia juga menambahkan bahwa biaya premi untuk pekerja mandiri sangat terjangkau bagi semua kalangan.
“Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jangan menunggu musibah datang baru menyadari pentingnya perlindungan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai santunan masing-masing sebesar Rp42.000.000.
Adapun manfaat klaim diberikan kepada salah satunya ahli waris Durakhman, yang bekerja sebagai Penjaga Sarang Burung Walet, serta kepada ahli waris Said Abu Bakar dan ahli waris Iman Arifin
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan langsung oleh Hj. Mariana bersama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, kepada masing-masing ahli waris.
Momentum tersebut menjadi bukti nyata bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh keluarga peserta ketika risiko meninggal dunia terjadi. Santunan tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan yang sama, Faizal Rachman menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi IX DPR RI yang terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Hj. Mariana yang terus mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Hari ini kita tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga menyaksikan secara langsung manfaat nyata dari Program BPJS Ketenagakerjaan melalui penyerahan santunan kepada ahli waris peserta. Harapan kami, semakin banyak pekerja informal di Kalimantan, khususnya Tanah Bumbu, yang segera mendaftarkan diri sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang.”
Senada dengan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, merincikan berbagai program yang bisa diikuti oleh pekerja mandiri. Selain JKK dan JKM, peserta juga bisa menambah proteksi dengan program tabungan.
Pilihan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan biaya pengobatan tanpa batas atas risiko kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia tua atau berhenti bekerja.
“Kami ingin mengubah pola pikir bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk para pekerja kantoran atau formal. Dengan perluasan program ini, kami berharap masyarakat bisa bekerja lebih produktif tanpa dihantui kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan,” pungkas Vina.
Melalui sinergi antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan cakupan kepesertaan pekerja sektor informal di Kabupaten Tanah Bumbu terus meningkat dan terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali.



