Rabu, 26 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Aktivis Muba Desak Pemkab dan Aparat Tindak Mafia Tanah, PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya Dituding Kuasai Ribuan Hektar Secara Ilegal

Amelia Novita Sari by Amelia Novita Sari
27 Maret 2025
A A
Aktivis Muba Desak Pemkab dan Aparat Tindak Mafia Tanah, PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya Dituding Kuasai Ribuan Hektar Secara Ilegal
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Borneo Aquaculture Terima 6.000 Bibit Papuyu, Dorong Pemuda Desa Jawa Laut Kembangkan Ekonomi Produktif

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

REDAKSI8.COM, MUSI BANYUASIN – Konflik agraria yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun antara masyarakat dan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) kembali memanas. Dalam rapat penyelesaian sengketa lahan yang digelar di Kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (26/03/2025), para aktivis dan masyarakat mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera menindak dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.

Rapat yang dipimpin Sekda Muba, H. Apriadi, M.Si, turut dihadiri Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Kyai Rohman, Ketua DPRD H. Junaidi Gumai, Dandim 0401, Kajari Muba Roy Riady, SH, MH, serta Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH. Tak hanya pejabat pemerintah, perwakilan kelompok masyarakat dari tujuh desa, aktivis, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Konflik ini bermula dari dugaan pengelolaan lahan ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT GPI tanpa izin yang jelas. Selain itu, masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tanpa sepeser pun diberikan kepada pemilik sahnya.

Namun, perwakilan PT GPI dalam rapat justru dinilai berusaha menghindar dengan berdalih bahwa mereka telah melakukan pembayaran ganti rugi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh Alamsyah, perwakilan masyarakat dari tujuh desa, yang menegaskan bahwa hingga kini tidak ada ganti rugi yang dibayarkan kepada masyarakat.

“Kami sudah berulang kali menuntut hak kami, bahkan kesepakatan sudah dibuat untuk mengembalikan ribuan hektar lahan di luar HGU kepada masyarakat. Tapi kenyataannya, PT GPI terus mengelak dengan berbagai alasan,” tegasnya.

Kepala BPN Muba, Ahmad Aminullah, SH, M.Kn, juga mempertanyakan klaim PT GPI. Ia meminta bukti dokumen pembayaran ganti rugi jika memang perusahaan telah menunaikan kewajibannya.

“Kalau memang sudah dibayarkan, kepada siapa? Kami ingin lihat bukti dan nama penerimanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Muba, Roy Riady, SH, MH, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengambil keputusan dari pihak PT GPI dalam rapat tersebut.

“Untuk apa kita rapat terus kalau tidak ada solusi? Ini sudah puluhan tahun, dan masyarakat masih dirugikan. Saya tidak ingin meninggalkan masalah ini begitu saja sebelum saya pindah tugas,” katanya tegas.

Ia juga menyoroti bahwa kasus serupa pernah terjadi di PT SMB, di mana lahan ribuan hektar di luar HGU dikelola secara ilegal hingga berujung pada kasus hukum.

Arianto, SE, Ketua LIPER-RI Muba yang juga perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan perangkat desa.

“Ada bukti penerimaan uang Rp600 juta untuk pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas nama masyarakat, yang diduga dimanipulasi. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.

Lebih miris lagi, konflik ini telah memakan korban jiwa. “Sudah ada tiga orang meninggal akibat perebutan lahan dan keterlibatan preman bayaran. Ini harus segera diselesaikan!” tegas Arianto.

Bupati Muba, H. Toha Tohet, dalam pernyataan tegasnya menyatakan tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terus diabaikan.

“Saya dipilih oleh rakyat, dan saya tidak mau rakyat saya tertindas oleh perusahaan. Saya mendukung investasi, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi! Jika masalah ini tidak selesai, saya akan bersurat langsung ke Presiden, Satgas Mafia Tanah, dan Kapolri,” ancamnya.

Ia juga memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk memasang plang penguasaan lahan mereka, namun tanpa membuat portal yang menghambat aktivitas perusahaan.

Dengan eskalasi konflik yang semakin tajam, publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Muba, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung puluhan tahun ini. Akankah keadilan akhirnya berpihak pada masyarakat.
Share146Tweet91Send

Related Posts

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

by Az-Zukhairy
25 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebuah lukisan tidak selalu hadir hanya untuk dipandang. Di balik sapuan warna, bentuk, dan komposisi, tersimpan cerita,...

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

by Az-Zukhairy
25 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar menyalurkan bantuan sarana budidaya ikan papuyu kepada kelompok pembudidaya ikan...

Borneo Aquaculture Terima 6.000 Bibit Papuyu, Dorong Pemuda Desa Jawa Laut Kembangkan Ekonomi Produktif

Borneo Aquaculture Terima 6.000 Bibit Papuyu, Dorong Pemuda Desa Jawa Laut Kembangkan Ekonomi Produktif

by Az-Zukhairy
25 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR -Semangat pemuda dalam mengembangkan potensi ekonomi desa terus mendapat ruang di Desa Jawa Laut. Salah satunya melalui Kelompok...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In