Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Agusriansyah Ridwan Dorong Sinergi Warga dan Pemerintah Lawan Narkoba Lewat Sosialisasi Perda di Sangatta Utara

Selma Mela by Selma Mela
30 April 2025
A A
Agusriansyah Ridwan Dorong Sinergi Warga dan Pemerintah Lawan Narkoba Lewat Sosialisasi Perda di Sangatta Utara
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.

Perda tersebut mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan berlangsung di Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) yang terletak di Kecamatan Sangatta Utara. Sosialisasi ini melibatkan beragam unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, perwakilan perangkat daerah, hingga masyarakat umum dari berbagai kalangan.

Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang bahaya laten narkoba serta pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya pencegahan secara berkelanjutan.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Dalam pemaparannya di hadapan peserta, Agusriansyah menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Menurutnya, ancaman narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang kompleks dan menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Perda ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda kita. Narkoba itu bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan. Karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua elemen sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda tidak akan efektif jika tidak disertai pemahaman yang baik dari masyarakat.

Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi semacam ini harus menjadi sarana edukatif dan dialogis untuk menjembatani komunikasi antara pembuat kebijakan dan warga.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada peserta.

Narasumber pertama, Jihan Raihannah Arkam, membahas dari sisi kesehatan. Ia memaparkan secara detail dampak jangka pendek maupun jangka panjang penyalahgunaan narkotika terhadap tubuh manusia.

Dalam presentasinya, Jihan menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah sebagai benteng pertama dalam upaya edukasi dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

“Bahaya narkoba bukan hanya pada efek fisiknya yang merusak organ tubuh, tetapi juga pada dampak psikologis dan sosial yang bisa membuat seseorang terisolasi dari masyarakat. Karena itu, edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi sangat penting,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali, sebagai pemateri kedua, mengupas lebih dalam tentang substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menjelaskan berbagai pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam pelaporan, mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, hingga keterlibatan komunitas lokal dalam program pencegahan berbasis partisipatif.

Menurut Fikri, perda ini tidak hanya berisi aturan larangan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui forum warga dan relawan anti-narkoba.

“Perda ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar tidak menjadi penonton. Kita ingin masyarakat menjadi aktor utama dalam memutus rantai peredaran narkoba, termasuk dalam pelaporan dan pendampingan korban,” jelasnya.

Diskusi yang berlangsung selama kegiatan dipandu oleh moderator Ainun Putri. Dengan gaya yang komunikatif, Ainun mampu menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan partisipatif.

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka secara aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan keluhan, serta berbagi pengalaman tentang situasi dan tantangan terkait penyalahgunaan narkoba yang mereka temui di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Salah satu peserta, seorang tokoh pemuda lokal, mengaku prihatin dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Ia menyampaikan harapan agar kegiatan semacam ini lebih sering digelar dan melibatkan lebih banyak kalangan muda agar kesadaran kolektif semakin terbentuk.

Melalui sosialisasi ini, Agusriansyah berharap agar masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara, khususnya generasi muda, memiliki kesadaran yang tinggi dan kepekaan terhadap ancaman narkotika.

Ia mendorong agar setiap individu dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi lingkungan terdekat serta tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba ke pihak berwenang.

“Kita ingin masyarakat terlibat aktif, bukan hanya jadi penonton. Jika semua elemen bergerak bersama, saya yakin kita bisa menekan laju penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret DPRD Kaltim dalam mendekatkan kebijakan publik kepada masyarakat, serta menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan kesehatan sosial.

Dengan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kalimantan Timur bisa menjadi daerah yang bebas dari ancaman narkoba.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan...

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA — Kejutan menyelimuti dunia pendidikan di Samarinda. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya...

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In