REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Dalam upaya memperkuat peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.

Perda tersebut mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan berlangsung di Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) yang terletak di Kecamatan Sangatta Utara. Sosialisasi ini melibatkan beragam unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, perwakilan perangkat daerah, hingga masyarakat umum dari berbagai kalangan.
Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat tentang bahaya laten narkoba serta pentingnya keterlibatan semua pihak dalam upaya pencegahan secara berkelanjutan.
Dalam pemaparannya di hadapan peserta, Agusriansyah menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Menurutnya, ancaman narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan persoalan sosial yang kompleks dan menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
“Perda ini adalah bentuk perlindungan terhadap generasi muda kita. Narkoba itu bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan. Karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan semua elemen sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda tidak akan efektif jika tidak disertai pemahaman yang baik dari masyarakat.
Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi semacam ini harus menjadi sarana edukatif dan dialogis untuk menjembatani komunikasi antara pembuat kebijakan dan warga.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada peserta.
Narasumber pertama, Jihan Raihannah Arkam, membahas dari sisi kesehatan. Ia memaparkan secara detail dampak jangka pendek maupun jangka panjang penyalahgunaan narkotika terhadap tubuh manusia.
Dalam presentasinya, Jihan menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah sebagai benteng pertama dalam upaya edukasi dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
“Bahaya narkoba bukan hanya pada efek fisiknya yang merusak organ tubuh, tetapi juga pada dampak psikologis dan sosial yang bisa membuat seseorang terisolasi dari masyarakat. Karena itu, edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali, sebagai pemateri kedua, mengupas lebih dalam tentang substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Ia menjelaskan berbagai pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam pelaporan, mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, hingga keterlibatan komunitas lokal dalam program pencegahan berbasis partisipatif.
Menurut Fikri, perda ini tidak hanya berisi aturan larangan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui forum warga dan relawan anti-narkoba.
“Perda ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar tidak menjadi penonton. Kita ingin masyarakat menjadi aktor utama dalam memutus rantai peredaran narkoba, termasuk dalam pelaporan dan pendampingan korban,” jelasnya.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan dipandu oleh moderator Ainun Putri. Dengan gaya yang komunikatif, Ainun mampu menciptakan suasana diskusi yang dinamis dan partisipatif.
Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka secara aktif mengajukan pertanyaan, menyampaikan keluhan, serta berbagi pengalaman tentang situasi dan tantangan terkait penyalahgunaan narkoba yang mereka temui di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Salah satu peserta, seorang tokoh pemuda lokal, mengaku prihatin dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Ia menyampaikan harapan agar kegiatan semacam ini lebih sering digelar dan melibatkan lebih banyak kalangan muda agar kesadaran kolektif semakin terbentuk.
Melalui sosialisasi ini, Agusriansyah berharap agar masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara, khususnya generasi muda, memiliki kesadaran yang tinggi dan kepekaan terhadap ancaman narkotika.
Ia mendorong agar setiap individu dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi lingkungan terdekat serta tidak ragu melaporkan indikasi peredaran narkoba ke pihak berwenang.
“Kita ingin masyarakat terlibat aktif, bukan hanya jadi penonton. Jika semua elemen bergerak bersama, saya yakin kita bisa menekan laju penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya konkret DPRD Kaltim dalam mendekatkan kebijakan publik kepada masyarakat, serta menumbuhkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan kesehatan sosial.
Dengan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kalimantan Timur bisa menjadi daerah yang bebas dari ancaman narkoba.