REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram, PT Rahmat Aditya Pratama mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pangkalan LPG dibawah naungannya agar tidak menjual Tabung Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat dikonfirmasi Manager PT Rahmat Aditya Pratama Nita Ekawati melalui staf administrasinya, M Armain mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengawasan secara menyeluruh ke semua pangkalan dibawah naungannya, untuk tidak melakukan penjualan diatas harga HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
“Dari kami itu biasanya, setiap bulan ada pemantauan atau pengawasan ke pangkalan, dilakukan secara berkeliling,” ucap M Armain kepada redaksi8.com pada selasa (6/8/2024).
“Ada 52 Pangkalan LPG yang bernaung di bawah Agen PT Rahmat Aditya Pratama yang tersebar di Kabupaten Tanah Bumbu,” tambahnya
Selain itu M Armain juga mengingatkan jika ada pangkalan yang berani menjual harga Tabung Gas LPG 3 Kg diatas harga HET, pihaknya akan melakukan teguran hingga memberikan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Akan kami berikan teguran hingga PHU jika melakukan penjualan diatas harga ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya bahwa harga HET Tabung Gas LPG 3 Kg yakni Rp. 18.500 yang telah tertuang dalam SK Bupati Tanah Bumbu dengan nomor 188.46/210/EKO/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kilogram Bersubsidi.