REDAKSI8.COM, KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menggelar konferensi pers, Senin (5/8/2024) Kemarin.
Dalam satu minggu terakhir, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar dengan dua tersangka yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kasus pertama, pengungkapan tersangka HB. Seorang warga Desa Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Barang Bukti yang berhasil dari hasil penangkapan HB diantaranya 3 paket sabu dengan berat total 1,17 gram, 1 pipet kaca dan 1 dompet kecil warna hitam.
Tersangka HB diketahui telah menjadi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kelumpang Hilir selama kurang lebih dua bulan terakhir.
HB mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Ulah, yang beralamat di Kabupaten Tanah Bumbu.
Setiap kali transaksi, HB menerima 10 paket sabu seharga Rp400.000 per paket.
Kemudian paket itu dijual kembali dengan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Tersangka HB bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.
Ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2009 dan baru bebas pada tahun 2013 atas kasus serupa.
Kini, HB kembali terjerat hukum dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus kedua tersangka SY, warga Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
SY berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya berupa 8 paket sabu dengan berat total 20,80 gram, 1 dompet kecil warna hitam, 1 handphone merk Vivo dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye dengan nomor polisi DA 1360 GJ.
Berdasarkan pengakuan SY, Ia menerima perintah dari seorang narapidana berinisial H yang saat ini berada di Lapas Kotabaru.
Selama tiga bulan, SY telah melakukan tiga kali pengambilan sabu di Kabupaten Tanah Bumbu dengan total 9 kantong atau sekitar 45 gram sabu.
Lalu, diantarkan kepada pihak tertentu di wilayah Kecamatan Pamukan Barat.
SY mendapat upah sebesar Rp1 juta per kantong sabu.
Tersangka SY kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pihak kepolisian saat ini masih mendalami identitas dan peran dari Sdr.H, yang diduga sebagai otak di balik jaringan peredaran narkoba ini. Kasus ini menjadi tambahan bukti keseriusan Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya,” tutup Kapolres Kotabaru.