Jumat, 22 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Toko Obat Martapura

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
22 Agustus 2025
A A
Polres Banjar Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Toko Obat Martapura
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Aji Yoga Okta: “Hidupkan Organisasi, Jangan Hidup dari Organisasi”

Wujudkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Banjarbaru Panen Raya Melon di Sungai Abit

Seleksi Terbuka JPTP Sekda Banjarbaru Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

Jalan Kartika Tetap Berlaku Satu Arah Hingga Proyek Jembatan Sei Ulin Rampung

REDAKSI8.COM, BANJAR – Aksi nekat pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (20/8/2025) pagi. Pelaku berinisial DY (42) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian.

Press Release, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kapolsek Martapura Ipda Muhammad Zulkifli, Kasatreskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Maha Putra,S.T.K., S.I.K., Kasi Humas Polres Banjar AKP H. Suwarji, SE., M.M, Kabag Ops Polres Banjar AKP Matnur, S.H., M.M.,

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban.

“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N yang saat korban mencoba mempertahankan uang, pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam. Merasa terancam, korban berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres.

Kapolres kembali menjelaskan, saat korban lari karena ketakutan dan pelaku mengambil kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp300 ribu.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 bilah parang lengkap dengan kumpang,
* 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru,
* 1 pasang sandal putih,
* 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH,
* Sisa uang hasil kejahatan Rp65 ribu.

Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Ia membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. “Pelaku mengaku ini pertama kali melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ungkap AKBP Dr Fadli

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Aji Yoga Okta: “Hidupkan Organisasi, Jangan Hidup dari Organisasi”

Aji Yoga Okta: “Hidupkan Organisasi, Jangan Hidup dari Organisasi”

by Kahfi
22 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, PESISIR BARAT – Dunia persilatan Pagar Nusa di Kabupaten Pesisir Barat kembali mendapat suntikan semangat baru. Hal itu berawal...

Wujudkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Banjarbaru Panen Raya Melon di Sungai Abit

Wujudkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Banjarbaru Panen Raya Melon di Sungai Abit

by Irma Dahliana
22 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Senyum ceria petani dan aroma manis buah melon mewarnai kawasan Sungai Abit, Kecamatan Cempaka, Kamis (21/8/2025) sore....

Seleksi Terbuka JPTP Sekda Banjarbaru Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

Seleksi Terbuka JPTP Sekda Banjarbaru Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapannya

by Irma Dahliana
22 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda). Pendaftaran...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • ULM Resmi Berlisensi Tes IELTS, Mahasiswa Kalsel Tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    88 shares
    Share 35 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In