REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyelenggarakan Rapat Paripurna yang memiliki agenda vital, yaitu pengesahan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini berlangsung di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Kamis (14/8/2025) siang, menandai langkah awal yang krusial dalam perumusan kebijakan fiskal daerah untuk tahun mendatang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar, H. Agus Maulana, dan didampingi oleh para pimpinan dewan lainnya. Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pemerintah Kabupaten Banjar.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan oleh juru bicara, Rahmat Saleh. Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang dibacakan merupakan hasil pembahasan intensif dan komprehensif yang telah dilakukan antara Banggar DPRD dan TAPD. Rangkaian pembahasan tersebut berlangsung pada tanggal 15, 19, dan 31 Juli, serta 13 Agustus 2025.
“Pembahasan dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Anggaran,” ujar Rahmat, menegaskan bahwa proses penyusunan anggaran telah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan tersebut, telah disepakati beberapa poin penting terkait postur anggaran tahun 2026. Angka-angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pendapatan dan belanja daerah, yang menjadi tantangan utama yang harus diatasi oleh pemerintah daerah. Berikut adalah rinciannya:
– Pendapatan Daerah: Rp 2.270.760.671.567
– Belanja Daerah: Rp 2.701.298.524.088
– Surplus/Defisit: -Rp 430.537.852.521
– Total APBD: Rp 2.703.798.524.088
Rahmat Saleh menjelaskan bahwa angka defisit yang mencapai lebih dari Rp 430 miliar tersebut akan ditutupi melalui mekanisme pembiayaan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporannya, Rahmat Saleh juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor retribusi. Menurutnya, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki amanat untuk berinovasi dan menggali potensi-potensi pendapatan baru. Ia juga menambahkan, target pertumbuhan PAD ditetapkan sebesar 5% per tahun.
“Hal ini tentu membutuhkan inovasi, penggalian potensi yang lebih luas, serta regulasi yang mengikat,” tegas Rahmat, menyerukan perlunya terobosan dan kebijakan yang mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Rahmat Saleh mengungkapkan bahwa hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh komisi-komisi DPRD menunjukkan adanya kekurangan anggaran di beberapa SKPD. Menanggapi hal ini, Banggar meminta TAPD untuk mempertimbangkan kembali hasil temuan tersebut.
“TAPD diminta untuk mempertimbangkan hasil tersebut dengan mengedepankan skala prioritas, kebutuhan riil masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.
Rapat Paripurna ini menandai selesainya salah satu tahapan krusial dalam siklus penyusunan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi landasan bagi eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, yang diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, berpihak pada rakyat, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
Taklukkan Panggung Singapura dengan Bahasa Inggris, Mahasiswa ULM Sulap Daun Galam dan Tiwadak Jadi Medali Internasional
REDAKSI8.COM, SINGAPURA – Sejumlah tanaman khas yang jamak ditemui di daratan Kalimantan ternyata mampu mencuri perhatian dunia akademis internasional. Lewat...



