Selasa, 18 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Gambut

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
17 Juni 2025
A A

Kuasa hukum PTAM Intan Banjar Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Minimalisir Kebocoran PAD, Pemko Banjarbaru Dorong Terapkan Pembayaran Digital

PN Martapura Hadirkan Ahli Hukum Pidana Terkait Kasus Yang Dilaporkan Fauzan Ramon

Distribusi Air Terganggu Berhari-hari, Kebocoran Pipa Di Bendungan Mandikapau Akan Selesai

60 Ribu Pelanggan Terdampak, PTAM dan BPAM Suplay Air Melalui Mobil Tangki

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung terkait gugatan kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip legalitas.

“PTAM Intan Banjar sejak awal telah menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya pada supremasi hukum,” tegas Ahmad Mujahid, Selasa (17/6/2025).

Perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa lahan yang diklaim milik orang tua Leonardo Agustinus Sinaga ini sudah melalui sejumlah proses hukum selama tiga tahun terakhir.

Berikut kronologi singkatnya:
1. Februari 2022 – Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti karena minim bukti.
2. Agustus 2022 – Pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan.
3. Januari 2023 – Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sendiri oleh penggugat sebelum sidang pembuktian.
4. Mei 2023 – Gugatan baru dilayangkan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak oleh pengadilan.
5. Oktober 2023 – Laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
6. Mei 2025 – Gugatan kembali diajukan dengan PTAM sebagai salah satu pihak tergugat. Saat ini dalam proses persidangan di PN Martapura.

Atas tuduhan yang kembali diarahkan kepadanya, PTAM menyebut bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan mempertanyakan legal standing penggugat.

“Fakta hukum yang ada menunjukkan tidak ada kesalahan yang dilakukan PTAM. Kami juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ahmad Mujahid.

Meski demikian, PTAM menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Leonardo Agustinus Sinaga penggutat PTAM Intan Banjar

Di sisi lain, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikeras bahwa sebagian lahan yang kini digunakan PTAM berada di atas tanah milik keluarganya. Ia mengklaim tanah tersebut bersertifikat sejak tahun 1982 melalui program prona, dengan bukti SHM bernomor 984 dan ukuran 12×160 meter.

“Tanah itu punya orang tua saya. Saat pembangunan instalasi pengolahan air, sebagian masuk ke wilayah tanah kami. Bahkan limbahnya dibuang ke area tersebut,” kata Leonardo.

Menurutnya, klaim PTAM atas lahan tersebut hanya didukung oleh SKT dan dokumen yang menunjukkan batas wilayah yang tidak sesuai.

“Dalam SKT disebut berbatasan dengan Handil Gantung, padahal menurut pihak kecamatan, di lokasi tersebut tidak ada wilayah bernama Handil Gantung,” tambahnya.

Leonardo turut menggugat beberapa pihak lain dalam perkara ini, yaitu Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida, penjual lahan kepada PTAM Intan Banjar.

Share28Tweet17Send

Related Posts

Tari ‘Simfoni Nusantara’ Hantar Sanggar Kamilau Intan Sabet Juara 1 Jumpa Got Talent

Tari ‘Simfoni Nusantara’ Hantar Sanggar Kamilau Intan Sabet Juara 1 Jumpa Got Talent

by Ramadhani MTD.
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Keterbatasan waktu latihan ternyata bukan penghalang untuk menorehkan prestasi gemilang. Berbekal persiapan khusus yang hanya berlangsung selama...

Hadirkan Moment of Silence, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ajak Pengguna Refleksi Diri

Hadirkan Moment of Silence, Bandara Internasional Syamsudin Noor Ajak Pengguna Refleksi Diri

by Ramadhani MTD.
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Hari ini (17/8), PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Syamsudin Noor mengajak seluruh pegawai,...

ATTI Pusat Resmi Kukuhkan Pengurus DPD hingga DPS Kalsel, Siap Perluas Pembinaan

ATTI Pusat Resmi Kukuhkan Pengurus DPD hingga DPS Kalsel, Siap Perluas Pembinaan

by Irma Dahliana
17 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Tianxia Taiji Quan Indonesia (ATTI) resmi mengukuhkan kepengurusan ATTI Kalimantan Selatan (Kalsel),...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In