REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung terkait gugatan kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip legalitas.
“PTAM Intan Banjar sejak awal telah menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya pada supremasi hukum,” tegas Ahmad Mujahid, Selasa (17/6/2025).
Perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa lahan yang diklaim milik orang tua Leonardo Agustinus Sinaga ini sudah melalui sejumlah proses hukum selama tiga tahun terakhir.
Berikut kronologi singkatnya:
1. Februari 2022 – Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti karena minim bukti.
2. Agustus 2022 – Pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan.
3. Januari 2023 – Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sendiri oleh penggugat sebelum sidang pembuktian.
4. Mei 2023 – Gugatan baru dilayangkan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak oleh pengadilan.
5. Oktober 2023 – Laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
6. Mei 2025 – Gugatan kembali diajukan dengan PTAM sebagai salah satu pihak tergugat. Saat ini dalam proses persidangan di PN Martapura.
Atas tuduhan yang kembali diarahkan kepadanya, PTAM menyebut bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan mempertanyakan legal standing penggugat.
“Fakta hukum yang ada menunjukkan tidak ada kesalahan yang dilakukan PTAM. Kami juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ahmad Mujahid.
Meski demikian, PTAM menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.


Di sisi lain, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikeras bahwa sebagian lahan yang kini digunakan PTAM berada di atas tanah milik keluarganya. Ia mengklaim tanah tersebut bersertifikat sejak tahun 1982 melalui program prona, dengan bukti SHM bernomor 984 dan ukuran 12×160 meter.
“Tanah itu punya orang tua saya. Saat pembangunan instalasi pengolahan air, sebagian masuk ke wilayah tanah kami. Bahkan limbahnya dibuang ke area tersebut,” kata Leonardo.
Menurutnya, klaim PTAM atas lahan tersebut hanya didukung oleh SKT dan dokumen yang menunjukkan batas wilayah yang tidak sesuai.
“Dalam SKT disebut berbatasan dengan Handil Gantung, padahal menurut pihak kecamatan, di lokasi tersebut tidak ada wilayah bernama Handil Gantung,” tambahnya.
Leonardo turut menggugat beberapa pihak lain dalam perkara ini, yaitu Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida, penjual lahan kepada PTAM Intan Banjar.