• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

PTAM Intan Banjar Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum Sengketa Lahan di Gambut

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
17 Juni 2025
in Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Serba-serbi
0

Kuasa hukum PTAM Intan Banjar Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates

69
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung terkait gugatan kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Martapura secara profesional, terbuka, dan berdasarkan prinsip legalitas.

“PTAM Intan Banjar sejak awal telah menghormati hak-hak semua pihak, dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami percaya pada supremasi hukum,” tegas Ahmad Mujahid, Selasa (17/6/2025).

Perkara ini bukanlah hal baru. Sengketa lahan yang diklaim milik orang tua Leonardo Agustinus Sinaga ini sudah melalui sejumlah proses hukum selama tiga tahun terakhir.

Berikut kronologi singkatnya:
1. Februari 2022 – Laporan ke Kejaksaan Negeri Banjar tidak ditindaklanjuti karena minim bukti.
2. Agustus 2022 – Pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Banjar melibatkan berbagai pihak dan hasilnya menyatakan tidak ada tumpang tindih lahan.
3. Januari 2023 – Gugatan perdata terhadap PTAM dicabut sendiri oleh penggugat sebelum sidang pembuktian.
4. Mei 2023 – Gugatan baru dilayangkan ke Kelurahan dan Kecamatan Gambut, namun ditolak oleh pengadilan.
5. Oktober 2023 – Laporan lanjutan ke Polda Kalsel dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
6. Mei 2025 – Gugatan kembali diajukan dengan PTAM sebagai salah satu pihak tergugat. Saat ini dalam proses persidangan di PN Martapura.

Atas tuduhan yang kembali diarahkan kepadanya, PTAM menyebut bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan mempertanyakan legal standing penggugat.

“Fakta hukum yang ada menunjukkan tidak ada kesalahan yang dilakukan PTAM. Kami juga mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap saudara Leonardo dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Ahmad Mujahid.

Meski demikian, PTAM menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum hingga putusan akhir, sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Leonardo Agustinus Sinaga penggutat PTAM Intan Banjar

Di sisi lain, Leonardo Agustinus Sinaga tetap bersikeras bahwa sebagian lahan yang kini digunakan PTAM berada di atas tanah milik keluarganya. Ia mengklaim tanah tersebut bersertifikat sejak tahun 1982 melalui program prona, dengan bukti SHM bernomor 984 dan ukuran 12×160 meter.

“Tanah itu punya orang tua saya. Saat pembangunan instalasi pengolahan air, sebagian masuk ke wilayah tanah kami. Bahkan limbahnya dibuang ke area tersebut,” kata Leonardo.

Menurutnya, klaim PTAM atas lahan tersebut hanya didukung oleh SKT dan dokumen yang menunjukkan batas wilayah yang tidak sesuai.

“Dalam SKT disebut berbatasan dengan Handil Gantung, padahal menurut pihak kecamatan, di lokasi tersebut tidak ada wilayah bernama Handil Gantung,” tambahnya.

Leonardo turut menggugat beberapa pihak lain dalam perkara ini, yaitu Camat Gambut, Lurah Gambut, serta Heny Rosida, penjual lahan kepada PTAM Intan Banjar.

Tags: PN MartapuraPTAM Intan Banjar
Previous Post

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Bahas Jawaban Pemkab Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap LPJ APBD Tahun 2024

Next Post

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Next Post
Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Tak Penuhi Unsur Pidana, Owner Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Tuntutan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata