REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru gelar Rapat Paripurna, bahas optimalisasi pemungutan pajak daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi, Selasa (23/7/24).
Disana, dewan perwakilan rakyat mengambil keputusan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaporan dan penyetoran pajak daerah.
Pun, terhadap jenis pajak tertentu yang dilaksanakan melalui perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiri, serta wajib pajak.
Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah, belum mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi terkait pelaporan pajak daerah.
Serta penyampaian tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru pada Perusahaan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar.
Dari situ, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin ingin pengelolaan pajak dijalankan secara digital, supaya dapat meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan begitu, pengelolaan data dari objek pajak dan subjek pajak bisa terkelola dengan baik.
“Bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan Pemko. Kita juga menyampaikan masalah Raperda tentang penyertaan modal ke PTAM Intan Banjar,” bebernya.
Katanya, penyertaan modal dilaksanakan melalui kegiatan investasi, dengan total sekitar Rp48 miliar.
Kemudian, setelah di Perdakan maka secara normatif sudah masuk dalam penyertaan modal.
Nantinya dia menambahkan, ada perubahan di perusahaan PTAM Intan Banjar, baik dari segi komposisi saham dan lainnya.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu yang dapat mempengaruhi naiknya PAD untuk Kota Banjarbaru.
“Kita memanfaatkan data-data secara digital. Mudah-mudahan ini bisa dikelola secara baik, sesuai dengan kemajuan zaman, dan mudah-mudahan dampaknya ke PAD,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, Raperda tersebut merupakan tindak lanjut di Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kemudian ditingkatkan menjadi Perda.
“Dari segi payung hukum sudah ada legal formilnya, terkait dengan penyetoran pajak daerah diharapkan sistem pelaporan ini berbasis teknologi terutama dari Tapping Box di perkuat, supaya tidak ada kebocoran PAD terkait pajak restoran, rumah makan, hiburan, dan PBB,” jelasnya.
Oleh karena itu ujarnya, hal itu yang akan dititikberatkan pihaknya supaya tidak terjadi kebocoran PAD.
“Saya harapkan ini bisa meminimalisir kebocoran PAD. mudah-mudahan di tahun 2024 ini bisa di maksimalkan,” tandasnya.