REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, Senin,( 28/4/2025).

Rapat ini menjadi forum strategis untuk mendalami berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan dampak lingkungan.

RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV H. Baba, serta anggota lainnya seperti Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim.
DPRD Kaltim menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kabupaten Kutai Timur, serta mengundang pihak perusahaan PT Kutai Sawit Mandiri sebagai pemilik proyek pabrik sawit.
Namun dalam pelaksanaannya, kehadiran PT KSM hanya diwakili oleh staf tanpa kehadiran direksi atau pimpinan tertinggi perusahaan, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons serius persoalan yang tengah menjadi sorotan publik dan legislatif.
Dalam keterangannya usai rapat, Darlis Pattalongi mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari DLH Provinsi Kaltim, hingga saat ini PT KSM belum melengkapi dokumen perizinan dan belum memperoleh persetujuan lingkungan untuk melakukan aktivitas pembangunan pabrik.
Meskipun demikian, perusahaan tetap melaksanakan kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur pabrik, yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Sampai saat ini, tahapan perizinan oleh PT KSM belum dilengkapi. Izin belum ada, namun kegiatan pembangunan pabrik dan pembukaan lahan sudah dilakukan. Ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Darlis.
Berkaca pada temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur guna menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran tata kelola perizinan.
Langkah tegas tersebut dinilai perlu demi menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Kutim yang saat ini mulai terancam oleh ekspansi industri tanpa izin.
“Komisi IV secara tegas meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan seluruh kegiatan konstruksi yang sedang dilakukan PT KSM, termasuk fasilitas pendukung pabrik kelapa sawit tersebut,” ujarnya.
Darlis juga menyayangkan ketidakhadiran jajaran direksi PT KSM dalam RDP, dan menilai bahwa absennya pimpinan perusahaan mencerminkan kurangnya keseriusan dan tanggung jawab dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami kecewa karena yang hadir hanya staf, padahal yang kami undang adalah direksi. Justru dari DLH hadir langsung kepala dinas. Ini memperlihatkan siapa yang menghormati lembaga DPRD dan siapa yang tidak,” kata Darlis dengan nada kecewa.
Meskipun Komisi IV meminta agar semua aktivitas PT KSM dihentikan, mereka tetap menegaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban lingkungan yang sudah semestinya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.
Setidaknya, ada tiga kewajiban utama yang disampaikan Darlis kepada pihak PT KSM:
Membangun settling pond atau kolam pengendapan untuk menampung dan mengelola air limpasan dari lokasi kegiatan.
Memperbaiki area longsoran tanah yang telah terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan tanpa analisis dampak lingkungan yang memadai.
Melakukan penghijauan kembali sebagai bentuk pemulihan lahan dan pelestarian lingkungan.
Rapat dengar pendapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, terutama yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta mematuhi regulasi yang berlaku.