Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Perizinan PT Kutai Sawit Mandiri

Selma Mela by Selma Mela
28 April 2025
A A
Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Pelanggaran Perizinan PT Kutai Sawit Mandiri
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya terhadap aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, Senin,( 28/4/2025).

Rapat ini menjadi forum strategis untuk mendalami berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan dampak lingkungan.

RDP tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV H. Baba, serta anggota lainnya seperti Agus Aras, dr. Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim.

DPRD Kaltim menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kabupaten Kutai Timur, serta mengundang pihak perusahaan PT Kutai Sawit Mandiri sebagai pemilik proyek pabrik sawit.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Namun dalam pelaksanaannya, kehadiran PT KSM hanya diwakili oleh staf tanpa kehadiran direksi atau pimpinan tertinggi perusahaan, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons serius persoalan yang tengah menjadi sorotan publik dan legislatif.

Dalam keterangannya usai rapat, Darlis Pattalongi mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari DLH Provinsi Kaltim, hingga saat ini PT KSM belum melengkapi dokumen perizinan dan belum memperoleh persetujuan lingkungan untuk melakukan aktivitas pembangunan pabrik.

Meskipun demikian, perusahaan tetap melaksanakan kegiatan pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur pabrik, yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Sampai saat ini, tahapan perizinan oleh PT KSM belum dilengkapi. Izin belum ada, namun kegiatan pembangunan pabrik dan pembukaan lahan sudah dilakukan. Ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Darlis.

Berkaca pada temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur guna menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran tata kelola perizinan.

Langkah tegas tersebut dinilai perlu demi menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Kutim yang saat ini mulai terancam oleh ekspansi industri tanpa izin.

“Komisi IV secara tegas meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan seluruh kegiatan konstruksi yang sedang dilakukan PT KSM, termasuk fasilitas pendukung pabrik kelapa sawit tersebut,” ujarnya.

Darlis juga menyayangkan ketidakhadiran jajaran direksi PT KSM dalam RDP, dan menilai bahwa absennya pimpinan perusahaan mencerminkan kurangnya keseriusan dan tanggung jawab dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

“Kami kecewa karena yang hadir hanya staf, padahal yang kami undang adalah direksi. Justru dari DLH hadir langsung kepala dinas. Ini memperlihatkan siapa yang menghormati lembaga DPRD dan siapa yang tidak,” kata Darlis dengan nada kecewa.

Meskipun Komisi IV meminta agar semua aktivitas PT KSM dihentikan, mereka tetap menegaskan bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban lingkungan yang sudah semestinya dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab.

Setidaknya, ada tiga kewajiban utama yang disampaikan Darlis kepada pihak PT KSM:

Membangun settling pond atau kolam pengendapan untuk menampung dan mengelola air limpasan dari lokasi kegiatan.

Memperbaiki area longsoran tanah yang telah terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan tanpa analisis dampak lingkungan yang memadai.

Melakukan penghijauan kembali sebagai bentuk pemulihan lahan dan pelestarian lingkungan.

Rapat dengar pendapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV, tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, terutama yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

DPRD Kaltim menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMA 10 Samarinda, Suyanto Mengaku Kaget dan Tak Pernah Bercita-cita Jadi Kepsek

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Usai pencopotan Fathur Rachim dari jabatan Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan...

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

Dicopot Mendadak, Kepsek SMA 10 Samarinda Pertanyakan Legalitas SK Penonaktifan

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA — Kejutan menyelimuti dunia pendidikan di Samarinda. Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, tiba-tiba dinonaktifkan dari jabatannya...

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

Sri Evi Pangadongan melawan UWGM: Penggugat Fokus Tuntut Upah, Tergugat Sibuk Bahas Status Dosen

by Selma Mela
30 Juni 2025

REDAKSI8, SAMARINDA – Persidangan perkara perselisihan antara Sri Evi Pangadongan melawan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) berlanjut di Pengadilan Hubungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In