REDAKSI8.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banjar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, melakukan Giat Operasi Simpatik Persampahan yang dilaksanakan di Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar, Senin (16/4/18).

Hari pertama pelaksanaan acara tersebut diawali dengan apel pagi siaga di halaman Kantor Camat Gambut, sekaligus pemberian arahan penyebaran petugas dari satpol PP yg di tempatkan di sepuluh (10) titik konsentrasi areal penumpukan sampah yang dilarang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gambut sampai daerah Kertak Hanyar.

Dari 10 titik tersebut, 4 titik terdapat di Kecamatan Kertak Hanyar dan 6 titik lainnya berada di Kecamatan Gambut.
Pada giat hari pertama, petugas dari Dinas LH Kabupaten Banjar bersama Satpol PP memberikan pembinaan dan arahan kepada masyarakat yang sering dan terbiasa melakukan pembuangan dan penumpukan sampah dikawasan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Perda no.4 tahun 2016 tentang pengelolaan Sampah.
Masyarakat diharapkan dapat menjaga kebersihan di kawasan Jalan Ahmad Yani dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Normansyah mengatakan, sangat senang dengan terlaksananya giat operasi simpatik penanganan sampah dari mulai Gambut sampai Kertak Hanyar yang dilaksanakan sampai Selasa (17/4/18).
Selain itu, giat ini merupakan bagian terakhir dari kegiatan Tiga Bulan Bebas Sampah (TBBS) di Kabupaten Banjar.
“Kegiatan ini juga dilakukan untuk mensosialisasikan tentang jadwal dan tempat pembuangan sampah sesuai Perda no. 4 th 2016, Dinas Lingkungan Hidup mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat agar turut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan mereka sendiri,” terang Normansyah.
Ia menambahkan, untuk pembuangan sampah sudah ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup yang berada di Pasar Kertak Hanyar, Pasar Gambut dan pasar beras di belakang pos jaga polisi.
“Adapun untuk waktu buang sampah mulai jam 6 sore sd jam 6 pagi,” sebutnya kemudian.