REDAKSI8.COM – Surat Kepres mengenai amnesti atau pengampunan kasus terpidana pelanggaran ITE Baiq Nuril, ditandatangani Presiden Jokowi.
Adanya kabar mengenai penandatanganan amnesti ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Pratikno menyampaikan bahwa surat tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kelengkapan dokumen dan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden pada hari setelah mendapatkan persetujuan dari DPR,” menurut keterangan Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).
Pratikno menambahkan, pemberian surat pengampunan atau amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan berbagai pihak dan meminta pertimbangan DPR.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan surat pemohonan pengampunan untuk Baiq Nuril di sidang Paripurna pada Kamis (25/7/19) lalu, setelah Komisi III mensetujui pertimbangan pemberian amnesti.
Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat yang dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman berkonten kesusilaan, dan dihukum selama 6 bulan penjara dan hukum denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Namun Baiq Nuril merasa keputusan tersebut tidak adil, lantaran dirinya adalah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 7 Mataram. Bahkan menurutnya, pelecehan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.
Pada medio 2012, status Baiq masih sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Kemudian ia ditelepon oleh M. Perbincangan berlangsung kurang lebih 20 menit, hanya 5 menit membicarakan soal pekerjaan, sisanya M bercerita pengalaman seksual dengan perempuan yang bukan istrinya.
Selanjutnya perbincangan berlanjut dengan nada pelecehan terhadap Baiq. M menghubungi Baiq tidak hanya sekali. Merasa terganggu dan mulai dilecehkan secara verbal, Baiq berinisiatif merekam pembicaraan dengan M.
Baiq tidak melaporkan rekaman tersebut dikarenakan takut pekerjaannya terancam. Proses memindahkan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.
Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M melaporkan Baiq ke polisi atas tuduhan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 1. Kasus inipun berlanjut hingga persidangan dan memutuskan Baiq bersalah.
Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Pada tanggal 26 September 2018 lalu, sidang MA memutuskan Baiq bersalah. Keputusan tersebut menuai kritik dan menjadi perbincangan di berbagai media.