Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Presiden Jokowi

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
30 Juli 2019
A A
Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Presiden Jokowi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Surat Kepres mengenai amnesti atau pengampunan kasus terpidana pelanggaran ITE Baiq Nuril, ditandatangani Presiden Jokowi.

Adanya kabar mengenai penandatanganan amnesti ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Pratikno menyampaikan bahwa surat tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Kelengkapan dokumen dan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden pada hari setelah mendapatkan persetujuan dari DPR,” menurut keterangan Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7).

LihatJuga :

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Tubuhnya Menyusut, Traumanya Mengakar

Pemkab Tala Turun Tangan Awasi Distribusi Solar Subsidi

Pelaku Curas Modus Petugas PLN Ditangkap Warga di Banjarbaru

Pratikno menambahkan, pemberian surat pengampunan atau amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, setelah mendengar masukan berbagai pihak dan meminta pertimbangan DPR.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan surat pemohonan pengampunan untuk Baiq Nuril di sidang Paripurna pada Kamis (25/7/19) lalu, setelah Komisi III mensetujui pertimbangan pemberian amnesti.

Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Nusa Tenggara Barat yang dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman berkonten kesusilaan, dan dihukum selama 6 bulan penjara dan hukum denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun Baiq Nuril merasa keputusan tersebut tidak adil, lantaran dirinya adalah korban dari pelecehan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 7 Mataram. Bahkan menurutnya, pelecehan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.

Pada medio 2012, status Baiq masih sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Kemudian ia ditelepon oleh M. Perbincangan berlangsung kurang lebih 20 menit, hanya 5 menit membicarakan soal pekerjaan, sisanya M bercerita pengalaman seksual dengan perempuan yang bukan istrinya.

Selanjutnya perbincangan berlanjut dengan nada pelecehan terhadap Baiq. M menghubungi Baiq tidak hanya sekali. Merasa terganggu dan mulai dilecehkan secara verbal, Baiq berinisiatif merekam pembicaraan dengan M.

Baiq tidak melaporkan rekaman tersebut dikarenakan takut pekerjaannya terancam. Proses memindahkan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M melaporkan Baiq ke polisi atas tuduhan pelanggaran ITE, pasal 27 ayat 1. Kasus inipun berlanjut hingga persidangan dan memutuskan Baiq bersalah.

Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Pada tanggal 26 September 2018 lalu, sidang MA memutuskan Baiq bersalah. Keputusan tersebut menuai kritik dan menjadi perbincangan di berbagai media.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Mulai 20 Juli, Museum Lambung Mangkurat Tutup Setiap Senin untuk Perawatan Koleksi

Mulai 20 Juli, Museum Lambung Mangkurat Tutup Setiap Senin untuk Perawatan Koleksi

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Museum Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan kebijakan baru dengan menutup layanan kunjungan setiap hari Senin...

Bidik Juru Parkir dan Petugas Malam Jadi Garda Depan, Dinkes Banjarbaru Perkuat Deteksi Dini Narkoba Lewat P4GN

Bidik Juru Parkir dan Petugas Malam Jadi Garda Depan, Dinkes Banjarbaru Perkuat Deteksi Dini Narkoba Lewat P4GN

by Ramadhani MTD.
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru kini membidik para juru parkir dan petugas jaga malam puskesmas untuk menjadi...

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

Ombudsman Kalsel Soroti Dampak Pemadaman Listrik Bergilir, Pendidikan dan Kesehatan Terdampak

by Ramadhani MTD.
7 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima banyak aduan dan keluhan dari masyarakat terkait gangguan pemadaman listrik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In