Di dalam kegaiatan Release ini telah berjejer barang bukti yang didapat dari 2 orang pelaku yang berinisal AL dan DR di 3 tempat berbeda. Adapun barang bukti yang didapat yaitu Narkotika berupa ganja dalam bungkusan, 2 batang pohon Ganja, 4 buah handphone, uang hasil penjualan sebesar RP.850.000, timbangan digital dan 2 buah kendaraan roda dua. Barang bukti tersebut disita baik langsung dilokasi penangkapan maupun dari kediaman.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete mengatakan, bahwa ini kali pertama pengungkapan kasus Narkotika di tahun 2018, juga ini kali pertama Polres Banjar melakukan pengungkapan kasus Narkotika berupa ganja paling berat yaitu seberat 292 gram.
Terungkapnya kasus ini diakuinya bahwa berkat kerjasama dengan pihak pengiriman barang karena telah mencurigai salah satu bungkusan yang telah dikirim dari Aceh.
Dari hasil kerjasama tersebut diamankan satu pelaku, lalu dilakukan pengembangan sehingga satu pelaku lagi diamankan. Juga dalam kasus ini dibeberkannya bahwa ada satu jaringan lagi yang saat ini dalam kasus pengembangan.
Lelaki yang kerab diasapa Nette Boy ini membeberkan bahwa barang yang dikirim bersamaan dengan barang bukti sebenarnya hampir 5 KG, namun sebagian besarnya sudah berhasil di kirim ke jaringan yang ada di Kabupaten Banjar.
“Adapun modus dari pelaku yaitu dengan mengirim bungkusan kopi menggunakan jasa pengiriman barang yaitu dari Aceh kepada jaringan yang ada di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Untuk kedua pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 111 karena telah menanam, memelihara dan memiliki dan menyimpan Narkotika golongan 1(jenis Ganja) dengan pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 14 tahun , dan pasal 114 karena telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar dan menyerahkan dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(jay/ Ainudin)