REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Madi, seorang pekerja pemasang tenda yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Di tengah musibah tersebut, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin dengan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris, Hairilliah, selaku istri almarhum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang dialami keluarga almarhum.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum Madi. Santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Vina pada sabtu (28/2/2026).
Vina menambahkan bahwa santunan tersebut untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak dari almarhum pekerja.
“Tentunya santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan orang yang kita sayangi, namun setidaknya dapat meringankan beban keluarga serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhum,” tambahnya.
Vina juga mengimbau seluruh pemberi kerja dan pekerja, baik formal maupun informal, agar memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sebagai bagian dari upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Kampung Baru, Catur Hariadi, turut mengapresiasi manfaat nyata yang dirasakan warganya dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat luar biasa. Ini menjadi komitmen kami agar seluruh warga mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat saat musibah terjadi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin untuk membantu mensosialisasikan manfaat ini kepada warga kami. Buktinya sudah jelas, salah satu warga kami yaitu almarhum Madi mendapatkan manfaat santunan yang sangat luar biasa,” lanjut catur.
Saat penyerahan mamafaat, istri almarhum madi, Hairilliah menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja hingga meninggal dunia sebesar Rp70 juta.
Selain santunan tunai, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan kepada dua anak almarhum dengan total maksimal Rp131 juta hingga jenjang perguruan tinggi.
Hairilliah menyampaikan bahwa dirinya memiliki dua orang anak, yakni Andika Wiradinata yang saat ini merupakan mahasiswa baru, serta Monika Andhini yang duduk di kelas 3 MTs.
“Saya sangat dibantu dalam proses klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batulicin. Santunan yang saya terima sangat membantu untuk keberlangsungan hidup kami, untuk biaya tahlilan, tambahan modal usaha yang saya jalankan, serta untuk melanjutkan pendidikan kedua anak saya,” ujar Hairilliah dengan haru.
Sebagai informasi, dikutip dari keterangan pihak penyedia kerja dari Salon Ayu, Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, saat itu almarhum Madi bersama tiga orang personel berangkat menuju wilayah Api-api untuk melakukan pemasangan tenda.
“Pada saat memasang tenda, Almarhum Madi beserta satu rekannya tersengat aliran listrik tegangan menengah yang membuat kondisi Alhamrhum Madi serta rekannya kritis dan Almarhum Madi langsung ditangani awal di RSUD. dr. H. Andi Abdurrahman Noor setelah itu di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Hasan Basri Kandangan dan disana Almarhum Madi dinyatakan meninggal dunia,” jelas Perwakilan dari Salon Ayu.
Pihak Salon Ayu juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kecelakaan kerja tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin yang telah memberikan fasilitas penanganan kecelakaan kerja pada Almarhum Madi serta kami apresiasi respon cepat tanggap yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap perwakilan Salon Ayu.



