Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

7 Bulan Menghilang Pemilik Sumur Minyak Ilegal Berhasil Dibekuk

Amelia Novita Sari by Amelia Novita Sari
18 Mei 2023
A A
7 Bulan Menghilang Pemilik Sumur Minyak Ilegal Berhasil Dibekuk

Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pemilik sumur minyak illegal tersebut Sandri (41), berhasil dibekuk tim unit Pidana khusus Polres Muba, dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Jumat (12/6/2023). foto : Amel/Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SANGA DESA – Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa keban 1 Kecamatan Sanga Desa, pemilik sumur minyak ilegal tersebut Sandri (41), berhasil dibekuk tim unit Pidana khusus Polres Muba, dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen, Jumat (12/6/2023).

Sandri ditangkap di persembunyiannya yang berlokasi di Bandar Lampung.  

Sebelumnya pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Keban 1 kecamatan Sanga Desa, terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang menimbulkan korban meninggal 2 orang atas nama Anton dan Rohmat warga ngulak Sanga desa.

Dari hasil penyelidikan kepolisian setempat, penyebab kebakaran diduga akibat api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah di tempat kejadian.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Lantaran kobaran api yang cukup besar kala itu, membuat pemilik sumur sontak pergi menghilang setelah peristiwa tersebut.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif pada konferensi press dihalaman Mapolres Muba membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka  ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di Bandar lampung oleh Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

“Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber kompol Malik kepada Redaksi8.com, Selasa (16/5/2023)

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Sandri adalah pasal 52 Undang-undang RI nomor 12 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam  pasal 40 angka ke-7 Peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyard rupiah. (ADV).

Penulis Amel

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sistem Interkoneksi Kalimantan Berangsur Normal, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Terus Diperkuat

Sistem Interkoneksi Kalimantan Berangsur Normal, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Terus Diperkuat

by Ramadhani MTD.
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - PT PLN (Persero) menyampaikan kondisi Sistem Interkoneksi Kalimantan sekarang telah berangsur normal seiring dengan selesainya proses perbaikan...

Menghadapi Regulasi Baru dan Pengawasan KPK, Administrasi Media Lokal di Banjarbaru Mulai Diperketat

Menghadapi Regulasi Baru dan Pengawasan KPK, Administrasi Media Lokal di Banjarbaru Mulai Diperketat

by Ramadhani MTD.
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Rencana regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kian ketatnya pengawasan anggaran publikasi oleh Komisi...

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

Pelayanan Jemaah Umrah di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Akan Terapkan One Stop Service

by Irma Dahliana
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia berencana mengembangkan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarbaru sebagai pusat layanan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In