REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG — Wacana DPR RI yang mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPR/DPRD, tanpa pemilihan langsung oleh rakyat, menuai gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Di Lampung, kritik tajam datang dari aktivis demokrasi, Ahmad Endang Warsito, yang menilai gagasan tersebut sebagai ancaman serius bagi kedaulatan rakyat dan kemunduran demokrasi Indonesia.
Menurut Ahmad Endang Warsito, perubahan mekanisme pilkada ini bukan sekadar persoalan teknis atau efisiensi anggaran, melainkan upaya sistematis menghilangkan hak politik rakyat yang paling fundamental.
“Ini bukan soal efisiensi atau konflik. Ini soal hak rakyat yang dicabut. Demokrasi lokal sedang ditarik mundur,” tegasnya, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai alasan penghematan anggaran dan pengurangan konflik dalam pilkada langsung sebagai dalih yang tidak memiliki dasar kuat. Justru, kata dia, tingginya biaya politik dan maraknya korupsi kepala daerah mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen pemimpin yang berintegritas.
“Kalau politik mahal dan korup, yang harus dibenahi itu partai politiknya, bukan malah hak pilih rakyat yang dikorbankan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ahmad Endang Warsito mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPR berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan di tangan elit partai. Skema tersebut dinilai akan mematikan kompetisi politik yang sehat di daerah, sekaligus menguntungkan partai besar dan menyingkirkan partai kecil.
Tak hanya itu, mekanisme pemilihan oleh DPRD juga disebut rawan membuka ruang lebih luas bagi praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
“Pemilihan di DPR sangat rawan menjadi arena jual beli kepentingan. Transaksi politik justru akan lebih masif dan tertutup,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi distorsi fungsi DPRD. Menurutnya, DPRD akan semakin menjauh dari rakyat karena lebih berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan partai politik ketimbang wakil aspirasi masyarakat daerah.
Dampak serius lainnya adalah melemahnya akuntabilitas kepala daerah. Pemimpin yang terpilih melalui DPRD tidak lagi bergantung pada mandat rakyat, melainkan pada kepentingan politik internal DPRD.
“Rakyat kehilangan mekanisme kontrol. Tidak ada lagi reward dan punishment melalui pemilu,” ujar Chun, sapaan akrabnya.
Ahmad Endang Warsito menegaskan, dampak paling berbahaya dari wacana ini adalah hilangnya legitimasi kepala daerah. Pemimpin yang lahir tanpa mandat langsung rakyat dinilai akan rapuh, mudah ditekan oleh DPRD maupun pemerintah pusat, serta berpotensi menjadi alat kekuasaan elit.
“Jika ini dipaksakan, demokrasi lokal akan lumpuh. Kepala daerah hanya menjadi produk kompromi elit, bukan pilihan rakyat,” pungkasnya.
Menurut Ahmad Endang Warsito, perubahan mekanisme pilkada ini bukan sekadar persoalan teknis atau efisiensi anggaran, melainkan upaya sistematis menghilangkan hak politik rakyat yang paling fundamental.
“Ini bukan soal efisiensi atau konflik. Ini soal hak rakyat yang dicabut. Demokrasi lokal sedang ditarik mundur,” tegasnya, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai alasan penghematan anggaran dan pengurangan konflik dalam pilkada langsung sebagai dalih yang tidak memiliki dasar kuat. Justru, kata dia, tingginya biaya politik dan maraknya korupsi kepala daerah mencerminkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen pemimpin yang berintegritas.
“Kalau politik mahal dan korup, yang harus dibenahi itu partai politiknya, bukan malah hak pilih rakyat yang dikorbankan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ahmad Endang Warsito mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPR berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan di tangan elit partai. Skema tersebut dinilai akan mematikan kompetisi politik yang sehat di daerah, sekaligus menguntungkan partai besar dan menyingkirkan partai kecil.
Tak hanya itu, mekanisme pemilihan oleh DPRD juga disebut rawan membuka ruang lebih luas bagi praktik politik transaksional yang sulit diawasi publik.
“Pemilihan di DPR sangat rawan menjadi arena jual beli kepentingan. Transaksi politik justru akan lebih masif dan tertutup,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi distorsi fungsi DPRD. Menurutnya, DPRD akan semakin menjauh dari rakyat karena lebih berperan sebagai perpanjangan tangan kepentingan partai politik ketimbang wakil aspirasi masyarakat daerah.
Dampak serius lainnya adalah melemahnya akuntabilitas kepala daerah. Pemimpin yang terpilih melalui DPRD tidak lagi bergantung pada mandat rakyat, melainkan pada kepentingan politik internal DPRD.
“Rakyat kehilangan mekanisme kontrol. Tidak ada lagi reward dan punishment melalui pemilu,” ujar Chun, sapaan akrabnya.
Ahmad Endang Warsito menegaskan, dampak paling berbahaya dari wacana ini adalah hilangnya legitimasi kepala daerah. Pemimpin yang lahir tanpa mandat langsung rakyat dinilai akan rapuh, mudah ditekan oleh DPRD maupun pemerintah pusat, serta berpotensi menjadi alat kekuasaan elit.
“Jika ini dipaksakan, demokrasi lokal akan lumpuh. Kepala daerah hanya menjadi produk kompromi elit, bukan pilihan rakyat,” pungkasnya.



