REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa mengatakan bagi pasangan calon (paslon) Kepala Daerah yang kalah suara dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU dalam waktu tiga hari kerja.
Hal tersebut Tenri sampaikan usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih di Hotel Novotel Banjarmasin, Senin (2/12/24) malam.
Katanya, seperti yang diketahui bersama bahwa hasil yang ditetapkan semua sudah selesai karena hanya ada satu pasangan calon.
“Terkait dengan polemik yang terjadi karena sudah ditetapkan, tentunya kemudian pihak-pihak yang ditentukan dengan Undang-undang boleh melakukan gugatan,” ujarnya.
Tenri menjelaskan, gugatan itu dapat dilakukan terbuka dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.
Kemudian menurut Pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 juga diatur mengenai prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Itu terbuka dalam waktu tiga hari diberi ruang jika ada sengketa hasil,” ucapnya.
Semntara dalam rekapitulasi di tingkat kota ada didapati sedikit penyesuaian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap surat suara yang sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada dilakukan perbaikan menyesuaikan mensinkronisasi dengan hasil yang sebenarnya itu yang disesuaikan,” katanya.
“Ada yang kurang ada yang lebih, biasa pada saat perhitungan di TPS, itu yang kemudian jadi masukan kejadian khusus dan semua terlaporkan,” sambungnya.
Kemudian, mengenai kabar yang beredar bahwa KPU Kalsel dipanggil oleh pimpinan KPU RI, Tenri menyatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan tersebut.
“Sebelum ini kami konsultasi terus ke KPU RI, baik melalui telepon ataupun melakukan khusus konsultasi langsung terkait persoalan ini ke KPU RI, kalau setelah itu sampai hari ini belum ada panggilan sama sekali,” tandasnya.



