REDAKSI8.COM, BANDAR LAMPUNG — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung kembali menunjukkan kiprahnya di tingkat nasional. Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Hj. Yuberti, M.Pd., menjadi salah satu figur kunci dalam Rapat Koordinasi Subdirektorat Litapdimas yang membahas arah kebijakan penelitian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung selama tiga hari, 24–26 November 2025, di Hotel Santika Mega City Bekasi. Fokus utama agenda ialah penyusunan dan finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2026, sebagai panduan strategis riset PTKI ke depan.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa riset di lingkungan kampus keagamaan Islam harus semakin berorientasi pada isu strategis nasional dan bermanfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Tidak cukup hanya menghasilkan laporan atau publikasi. Riset PTKI harus hadir sebagai jawaban atas kebutuhan bangsa dan membawa dampak yang terukur,” tegasnya.
Empat aspek utama jadi penilaian proposal: profil pengusul, output, outcome, serta kejelasan anggaran dan justifikasinya.
Senada, Direktur PTKI Sahiron menambahkan bahwa riset PTKI memiliki mandat besar untuk melahirkan solusi atas problem sosial-keagamaan yang aktual dan relevan dengan arah pembangunan nasional.
Selain UIN RIL, Rakor juga dihadiri 11 kepala pusat penelitian PTKIN lain, mulai dari UIN Bandung hingga UIN Siber Cirebon. Dalam forum strategis tersebut, Prof. Yuberti dipercaya sebagai anggota tim drafter inti yang merumuskan kebijakan riset nasional PTKI.
Kepercayaan ini menjadikan UIN Raden Intan Lampung sebagai representasi dari 58 PTKIN di seluruh Indonesia dalam penguatan arah riset masa depan.
Dalam proses penyusunan, tim Litapdimas melakukan penelaahan menyeluruh terhadap regulasi sebelumnya untuk menghasilkan panduan yang lebih tepat sasaran. Juknis 2026 menetapkan tiga kategori riset yaitu penelitian dasar, penelitian terapan dan penelitian pengembangan serta sembilan tema riset prioritas yang mengacu pada Agenda Riset Nasional PTKI 2025–2029, dan sepuluh klaster penelitian untuk memperkuat fokus dan mutu luaran.
Juknis yang telah disempurnakan ini dijadwalkan akan mulai disosialisasikan pertengahan Desember 2025 oleh LP2M UIN Raden Intan Lampung.
Prof. Yuberti mengungkapkan bahwa keterlibatan UIN RIL dalam penyusunan kebijakan nasional menjadi bukti keseriusan kampus membangun budaya riset yang berdaya guna.
“Kami akan terus memastikan riset UIN Raden Intan Lampung memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu keislaman dan kemajuan masyarakat,” ujarnya.
Rapat tersebut berlangsung selama tiga hari, 24–26 November 2025, di Hotel Santika Mega City Bekasi. Fokus utama agenda ialah penyusunan dan finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Penelitian Berbasis SBK Tahun Anggaran 2026, sebagai panduan strategis riset PTKI ke depan.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, saat membuka kegiatan, menegaskan bahwa riset di lingkungan kampus keagamaan Islam harus semakin berorientasi pada isu strategis nasional dan bermanfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Tidak cukup hanya menghasilkan laporan atau publikasi. Riset PTKI harus hadir sebagai jawaban atas kebutuhan bangsa dan membawa dampak yang terukur,” tegasnya.
Empat aspek utama jadi penilaian proposal: profil pengusul, output, outcome, serta kejelasan anggaran dan justifikasinya.
Senada, Direktur PTKI Sahiron menambahkan bahwa riset PTKI memiliki mandat besar untuk melahirkan solusi atas problem sosial-keagamaan yang aktual dan relevan dengan arah pembangunan nasional.
Selain UIN RIL, Rakor juga dihadiri 11 kepala pusat penelitian PTKIN lain, mulai dari UIN Bandung hingga UIN Siber Cirebon. Dalam forum strategis tersebut, Prof. Yuberti dipercaya sebagai anggota tim drafter inti yang merumuskan kebijakan riset nasional PTKI.
Kepercayaan ini menjadikan UIN Raden Intan Lampung sebagai representasi dari 58 PTKIN di seluruh Indonesia dalam penguatan arah riset masa depan.
Dalam proses penyusunan, tim Litapdimas melakukan penelaahan menyeluruh terhadap regulasi sebelumnya untuk menghasilkan panduan yang lebih tepat sasaran. Juknis 2026 menetapkan tiga kategori riset yaitu penelitian dasar, penelitian terapan dan penelitian pengembangan serta sembilan tema riset prioritas yang mengacu pada Agenda Riset Nasional PTKI 2025–2029, dan sepuluh klaster penelitian untuk memperkuat fokus dan mutu luaran.
Juknis yang telah disempurnakan ini dijadwalkan akan mulai disosialisasikan pertengahan Desember 2025 oleh LP2M UIN Raden Intan Lampung.
Prof. Yuberti mengungkapkan bahwa keterlibatan UIN RIL dalam penyusunan kebijakan nasional menjadi bukti keseriusan kampus membangun budaya riset yang berdaya guna.
“Kami akan terus memastikan riset UIN Raden Intan Lampung memberikan kontribusi penting bagi pengembangan ilmu keislaman dan kemajuan masyarakat,” ujarnya.



