REDAKSI8.COM, JAKARTA — Universitas Islam Negeri Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) www.radenintan.ac.id menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yang mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun. Usulan ini ditujukan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., yang menilai kebijakan Kemenag sebagai langkah responsif dan berpihak pada kesejahteraan pendidik.

“UIN Raden Intan Lampung mengapresiasi komitmen Kementerian Agama dalam memastikan pemenuhan hak tunjangan profesi guru dan dosen. Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pendidik sebagai pilar utama peningkatan mutu pendidikan,” ujarnya, Kamis (28/1/2026).
Menurut Prof. Wan Jamaluddin, kepastian pembayaran TPG dan TPD tidak semata berdampak pada kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme serta dedikasi guru dan dosen dalam menjalankan tridarma pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kepastian ini akan memperkuat semangat dan fokus para pendidik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan riset. Pada akhirnya, dampaknya akan dirasakan langsung dalam peningkatan mutu pendidikan keagamaan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan pengajuan ABT tersebut juga dinilai sebagai komitmen nyata pemerintah dalam memprioritaskan guru dan dosen binaan Kemenag, khususnya mereka yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada 2025.
Sebelumnya, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pengajuan ABT merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama secara beriringan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1/2026).
“Penting bagi kami memastikan fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat. Tambahan anggaran ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat keduanya,” tegas Menag.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Prof. Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pengajuan ABT diperlukan karena kelulusan PPG dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas pengusulan anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025.
“Usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan dan disetujui dalam rapat kerja. Ini ikhtiar maksimal kami agar hak guru dan dosen binaan Kemenag tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pengajuan ABT masih melalui proses reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan. Jika disetujui, pencairan TPG dan TPD ditargetkan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku sejak Januari 2026.
Dukungan juga datang dari Komisi VIII DPR RI yang menegaskan agar tambahan anggaran tersebut benar-benar difokuskan pada pemenuhan hak guru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dengan dukungan dari perguruan tinggi seperti UIN Raden Intan Lampung, kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan pendidikan keagamaan nasional.



