REDAKSI8.COM, BANJARMASIN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026.
Pemusnahan skala besar itu digelar melalui konferensi pers di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Senin (27/7/2026).

Adapun total barang bukti yang disita dan dimusnahkan mencakup sabu-sabu seberat 19.126,32 gram, ganja seberat 462,24 gram, serta 10.321 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur penanganan barang bukti, yakni dilarutkan ke dalam campuran air dan deterjen, lalu diaduk hingga hancur sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
“Dari bukti yang kita musnahkan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 297.610 jiwa bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K, M.Si.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi Polri kepada publik sekaligus komitmen nyata Polresta Banjarmasin dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Banjarmasin.
“Ini adalah wujud keseriusan kami. Setiap gram narkoba yang berhasil kami amankan dan kita dimusnahkan ini berarti ada ratusan ribu jiwa nyawa yang berhasil terselamatkan dari bahaya Narkoba,” tandasnya.



