REDAKSI8.COM, BANJAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan akan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk memberikan pendampingan hukum dalam kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Langkah tersebut akan dilakukan setelah skema kontrak tahun jamak (multiyears) memperoleh persetujuan dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Komitmen itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM, saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jumat (24/7/2026). Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.

“Apabila skema multiyears sudah disepakati, kami akan kembali mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Banjar. Kami ingin seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Noripansyah.
Ia menjelaskan, sebelum muncul persoalan hukum yang kini sedang berproses, Dinas Kesehatan telah lebih dahulu melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme yang tepat untuk melanjutkan pembangunan RS Tipe D Gambut.
Konsultasi tersebut dilakukan karena proyek pembangunan rumah sakit memiliki nilai investasi yang cukup besar, yakni sekitar Rp120 miliar, sehingga diperlukan skema pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah memperoleh arahan agar pembangunan rumah sakit dilaksanakan melalui mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears). Skema ini dinilai lebih tepat karena memberikan kepastian pendanaan dan waktu pelaksanaan untuk proyek infrastruktur berskala besar yang tidak memungkinkan diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Kesehatan mulai melakukan berbagai persiapan administratif. Salah satunya adalah menyusun perubahan skema pembangunan, sekaligus menyiapkan nota kesepakatan bersama dengan DPRD Kabupaten Banjar sebagai salah satu syarat utama penerapan kontrak multiyears.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait agar seluruh persyaratan administratif maupun regulasi dapat dipenuhi sebelum proyek kembali dilaksanakan.
Noripansyah menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu proses persetujuan terhadap skema multiyears tersebut. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan mendapatkan persetujuan resmi, Dinas Kesehatan akan kembali meminta pendampingan kepada Kejari Banjar agar setiap proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, pendampingan dari aparat penegak hukum bukan semata-mata sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Kami tetap berkomitmen agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dari Kejaksaan kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga seluruh proses pembangunan dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Pembangunan RS Tipe D Gambut merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga Kecamatan Gambut dan wilayah sekitarnya. Kehadiran rumah sakit tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan kesehatan rujukan, mengurangi beban rumah sakit yang sudah ada, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar.
Dengan skema kontrak tahun jamak, pemerintah daerah berharap pembangunan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai target yang telah direncanakan. Di sisi lain, pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola proyek sehingga setiap tahapan pelaksanaan berjalan sesuai regulasi, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Versi ini lebih kuat sebagai berita online karena memiliki alur yang lebih lengkap, menjelaskan alasan penggunaan skema multiyears, pentingnya pendampingan Kejari, serta memberikan konteks mengenai tujuan strategis pembangunan RS Tipe D Gambut bagi masyarakat Kabupaten Banjar.



