REDAKSI8.COM – Selama tahun 2020 lalu yang sempat menyeret banyak jiwa terkonfirmasi positif virus dari Negara Cina, Kota Wuhan yakni covid-19, ada juga trend positif “virus” lain yang menghinggapi warga khususnya warga Kota Banjarbaru, yaitu turunnya kasus perlindungan anak baik perkara kekerasan secara psikis maupun kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan data yang diterima Redaksi8.com secara tertulis dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, dibandingkan dengan tahun 2018 dan 2019, trend kasus perlindungan anak turun lebih dari 50%.
Dimana pada tahun 2018 telah terjadi 23 perkara kasus perlindungan anak. Selanjutnya pada tahun 2019 turun menjadi 22 perkara saja. Nah, di tahun 2020 kasus tersebut diperoleh hanya 11 perkara dan 1 perkara belum ingkrah.
“Ini menunjukan, penegakan hukum perlindungan anak di Banjarbaru telah berhasil. Keberhasilan ini didapat karena adanya penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang aktif dari tahun ke tahun,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Alfano Arif Hartoko di ruangannya, Kamis (4/1).
Tidak pidana ini terjadi kata Fano panggilan akrabnya, lantaran beberapa faktor. Pertama faktor sosial dan kedua faktor ekonomi, serta lancarnya akses internet yang memudahkan penggunanya membuka bermacam sistus porno, disinyalir merupakan salah satu pemicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
“Satu perkara yang belum ingkrah tadi masih berlanjut karena terdakwa yang bersangkutan melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi Banjarmasin,” beber Fano.
Sementara kasus perkara tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak diantara tahun 2019 dan 2020 masih sama, berjumlah 24 perkara. Sedangkan di tahun 2018 perkara anak sebanyak 30 perkara.
Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.
Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum meniakah. Seandainya seorang anak telah menikah sebalum umur 21 tahun kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak.
Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Anak dalam Pasal 45 KUHP Pidana adalah anak yang umurnya belum mencapai 16 (enam belas) tahun.



