REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru memutuskan, terdakwa penipuan investasi penanaman modal usaha supply Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar FN bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan, Kamis (19/9/2024).
FN dijerat pasal 372 Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Selanjutnya, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut digunakan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang SPDP Nomor: B37-1.3/V/2024/Ditreskrimum Tanggal 20 Mei 2024.
“Sangkaan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Majelis Hakim, di Persidangan Perkara Tindak Pidana Penipuan Investasi penanaman modal usaha supply Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, pukul 11.00 WITA.
Diketahui, putusan Majelis Hakim kepada terdakwa FN lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 (lima) tahun.
Setelah pembacaan putusan, Terdakwa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Tim Penasehat Hukum untuk menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan terkait putusan tersebut sikap apakah menerima atau mengajukan banding.