REDAKSI8.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsihani Samandi, telah menerima laporan terkait ritel modern Alfamart di Kota Banjarbaru, yang belum menjalankan kewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah.
Hal inilah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melakukan pemanggilan terhadap instansi pemerintah terkait.
“Sudah masuk di agenda kita, nanti di minggu pertama bulan depan, kita akan bahas bersama instansi yang mengurusnya” ujarnya Napsihani Samandi, Kamis (28/11).
Ia menambahkan, pada pembahasan hal tersebut khususnya pihak Komisi II nantinya harus dengan sangat teliti, apalagi melihat di beberapa daerah lain sudah menerapkan sistem pajak kepada pelaku usaha Toko ritel moderen, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penunggakan pajaknya cukup besar, tetapi kita juga perlu kehati-hatian dalam pembahasan ini,” terangnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi membeberkan, jika pihak alfamart bersikukuh tak segera melunasi tunggakannya, maka BP2RD akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
“Seandainya kami bawa ke pengadilan, maka yang bersangkutan akan di ancam dengan pidana kurungan selama empat bulan atau membayar denda dua kali lipat dari tunggakan pajak. Kalau sekarang masing-masing toko ritel menunggak pajak sebesar 200 juta rupiah, maka akan menjadi dua kali lipat,” paparnya dengan tegas.
Sementara mengenai penempelan stiker brand produk, Rustam menegaskan, tak akan melakukan pencopotan, sampai pihak alfamart melakukan pembayaran pajak yang telah menunggak.



