REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Tim Verifikator Proklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan penilaian kepada Program Kampung Iklim (ProKlim) di Kabupaten Banjar, Kamis (27/7/2023).
Proklim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain.

Proklim juga untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi, mitigasi dan kelembagaan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Di Kabupaten Banjar, Proklim yang diwakili oleh Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura dan Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
“Kelurahan Sekumpul di awal menjalankan Proklim mendapatkan penghargaan Pratama tahun 2019 kemudian pada tahun 2021 mendapatkan Proklim Utama Sertifikat,” ungkap Dewi Heldayati ketua Proklim Sekumpul.
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan Proklim Utama Sertifikat, maka pihaknya harus memberikan pembinaan kepada beberapa desa atau kelurahan untuk mendapatkan Proklim Lestari.
“Untuk mendapatkan penghargaan Proklim Lestari harus melakukan pembinaan kepada minimal 10 Kelurahan atau desa selama 3 tahun dan mereka harus menerapkan Proklim ini,” tuturnya.
Saat ini, ucap Dewi, pada tahun 2022 kemarin, Kelurahan Sekumpul telah membina sebanyak 5 Desa dan sudah dilakukan tim verifikator, dan pada tahun 2023 tim verifikator kembali kelapangan untuk mencocokkan pengisian pada aplikasi dan aksi yang telah dilakukan Desa.
Ada 4 Desa Binaan kelurahan Sekumpul yang telah dilakukan verifikasi yaitu Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron, Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur, Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur.



