REDAKSI8.COM. BANJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar selama kurang lebih delapan jam pada Senin (20/7/2026). Penggeledahan yang berlangsung dengan pengamanan personel TNI bersenjata tersebut merupakan bagian dari penyidikan dua dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani penyidik.
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di lingkungan kantor Dinas Kesehatan guna mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan dua perkara berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan sejumlah kegiatan di lingkungan rumah sakit, sedangkan perkara kedua menyangkut program-program pada sektor perencanaan.

Kedua perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tahun 2026. Sejak itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan, berdasarkan surat perintah penyidikan. Selama proses berlangsung, penyidik menyisir tiga ruangan berbeda yang diduga menyimpan dokumen penting terkait perkara.
“Hari ini kami melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan berbeda. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 48 dokumen dan satu barang bukti elektronik,” ujar Harry Fauzan kepada wartawan.
Barang bukti yang disita berupa puluhan dokumen administrasi dan satu perangkat elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan yang sedang diselidiki. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan.
Menurut Harry, penyidik saat ini tidak hanya menelusuri dokumen, tetapi juga memfokuskan penyidikan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan saat proyek atau kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Pejabat yang menjabat saat peristiwa terjadi berbeda dengan pejabat sekarang. Itu yang sedang kami telusuri. Siapa saja yang memiliki keterlibatan akan dibuktikan melalui proses penyidikan,” tegasnya.
Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar diketahui tidak berada di kantor. Karena itu, proses penyitaan dokumen dan pemeriksaan ruangan hanya didampingi oleh jajaran sekretariat Dinas Kesehatan yang sedang bertugas.
Hingga kini, sedikitnya 20 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi serta peran masing-masing pihak dalam dua perkara yang sedang diselidiki. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut masih akan terus berlanjut seiring pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
Meski penyidikan terus berkembang, Kejari Banjar belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Harry menegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan. Fokus kami adalah melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Setelah seluruh unsur pembuktian terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP, baru akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Kejari Banjar juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kejari Banjar berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk mengungkap lebih rinci dua perkara dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banjar.



