REDAKSI8.COM – Cegah dini dan tangkal radikalisme, Kodim 1006/Banjar Gelar Bimkom Konflik Sosial di Masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Makodim Banjar, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan konflik sosial di daerah yakni dengan menggalakan komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan pemerintah baik itu TNI, Polri maupun pemerintah daerah.

Kegiatan dibuka langsung oleh Mayor Inf Ramelan sekaligus juga menyampaikan amanat Komandan Kodim 1006/Banjar yang dibacakan Pasi Ops Mayor Inf Ramelan.
Ia mengatakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi (Binkom) ini merupakan salah satu program dari Komando Atas yakni Mabes TNI AD untuk menyerap berbagai persoalan terkait dengan situasi dan kondisi wilayah khususnya Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Dengan tema “Peran Seluruh Komponen Masyarakat dalam Mencegah Konflik Sosial di wilayah 1006/ Banjar” diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam mencegah dan meredam potensi konflik sosial yang terjadi di wilayah.
Sosialisasi ini merupakan bagian pembinaan dari pencegahan konflik wilayah. Pencegahan konflik seyogyanya dilaksanakan oleh semua komponen bangsa di wilayah masing-masing.
“Untuk itu kami mengajak seluruh komponen yang ada, mari bersama-sama bisa mencegah apabila adanya indikasi sesuatu hal yang terjadi di masyarakat dan berujung terjadinya konflik sosial,” Pungkas Pasi Ops”
Sementara Itu Asintel Kasad diwakili (Katim) Letkol Inf Eko Syah Putra Siregar, S.I.P Pabandya 2/Dalwasproggar Spaban I/Ren Sintelad mengucapkan terimakasih kepada Kodim 1006/Banjar dan kepada narasumber yang hadir akan memberikan pembekalan pada kita semua.
“Kami dari sintelad melaksanakan kegiatan cegah konflik sosial hampir seluruh Indonesia secara bertahap,” ungkapnya
Dan ini tempat ke 3 yang di kunjungi dan dilaksanakan, harapannya berkelanjutan berkesinambungan di wilayah masing masing.
“Konflik itu pasti ada, kita harus bisa mengatasi dan mencegahnya, konflik tidak harus berdampak negatif tapi bisa juga menghasilkan positif,’ ungkapnya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.
“Saya berharap juga kepada tokoh agama dan masyarakat serta perangkat desa nantinya kita bisa berinteraksi atau hal yang perlu ditindaklanjuti bisa disampaikan kepada narasumber,” tuturnya.
“Hal-hal yang mencurigakan agar segera dilaporkan secara hierarki atau langsung kepada Babinsa atau Koramil terdekat ataupun ke Polsek,” tambahnya



