Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tidak Memiliki Surat dan Dokumen yang Sah, Dua Truk Diamankan Petugas

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Maret 2018
A A
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kota Banjarbaru – Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) berhasil mengamankan dan menahan dua unit truk dengan Nomor Polisi DA 1090 TL dan KH 8819 AK, yang melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H.

Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan pada saat malam penangkapan, tengah melaksanakan patroli rutin dan pengintaian di sekitar kawasan hutan daerah Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Patroli rutin dan pengintaian ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya mobil truk yang mencurigakan.

Sekitar pukul 02:00 WITA, dua unit truk melintasi jalan holding batu bara Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah laut. Saat diperiksa ternyata dua unit truk tersebut mengangkut kayu jenis bulat dan plat sebanyak 2 truk diperkirakan sekitar 16 kubik, tanpa dilengkapi surat / dokumen yang sah alias ilegal.

Kasi Pengamanan Hutan Panca Satata mengatakan, pada awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya truk yang sering melintas mengangkut kayu ilegal.

LihatJuga :

Gubernur Muhidin Sebut 5 Program Prioritas Pembangunan di Kalsel

Satuan Polairud Kotabaru Amankan 7 Kapal Pelaku Aktivitas Destructive Fishing

5.780 Kasus Kejahatan Terdaftar di Kalsel

Tahun 2025 UMP dan PPN Kalsel Naik, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

“Dua hari sebelum penangkapan, kami sudah melakukan pengintaian. Dan benar kami menemukan truk bermuatan kayu. Tepat pada pukul 02.00 WITA dini hari kemarin kami hadang mereka menggunakan mobil patroli,” beber Rudiono seraya menambahkan kemungkinan kayu tersebut diperkirakan diambil dari eks IUPHHK HA PT. Hutan Kintap.

“Untuk itu kami sekarang sedang meneliti barang bukti tersebut.
Dua supir truk berinisial AN dan AF diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang POLHUT Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru, dan barang bukti di halaman belakang Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AN dan AF tidak memiliki surat-menyurat yang lengkap, yang artinya melakukan penebangan hutan tanpa izin atau ilegal loging.

“Saat kami periksa, dua orang supir ini tidak memilki surat dokumen yang lengkap, dan telah melakukan penebangan hutan,” imbuhnya.

Rahmaddin melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku, mereka mengaku tidak bekerja sendiri saja melainkan memiliki kelompok.

“Sementara dua pelaku kita amankan dulu, selanjutnya kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut tentang kasus ini,” pungkasnya.

Angkutan batang kayu diamankan karena tanpa disertai dokumen resmi

Dalam kasus ini, pelaku dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H. Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 14.044.000 dari kayu-kayu ilegal yang dibawa kedua truk tersebut. (ainuddin)

Share32Tweet20Send

Related Posts

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Banjarbaru serahkan dokumen legalitas organisasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota...

Usai Jadi Buron, Pelaku Tabrak Lari Diringkus Polres Banjarbaru di Jawa Tengah

Usai Jadi Buron, Pelaku Tabrak Lari Diringkus Polres Banjarbaru di Jawa Tengah

by Irma Dahliana
3 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswi...

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In