Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tidak Memiliki Surat dan Dokumen yang Sah, Dua Truk Diamankan Petugas

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Maret 2018
A A
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kota Banjarbaru – Polisi Kehutanan (POLHUT) dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) berhasil mengamankan dan menahan dua unit truk dengan Nomor Polisi DA 1090 TL dan KH 8819 AK, yang melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H.

Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan pada saat malam penangkapan, tengah melaksanakan patroli rutin dan pengintaian di sekitar kawasan hutan daerah Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Patroli rutin dan pengintaian ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya mobil truk yang mencurigakan.

Sekitar pukul 02:00 WITA, dua unit truk melintasi jalan holding batu bara Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah laut. Saat diperiksa ternyata dua unit truk tersebut mengangkut kayu jenis bulat dan plat sebanyak 2 truk diperkirakan sekitar 16 kubik, tanpa dilengkapi surat / dokumen yang sah alias ilegal.

Kasi Pengamanan Hutan Panca Satata mengatakan, pada awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya truk yang sering melintas mengangkut kayu ilegal.

LihatJuga :

Disperdag Kalsel Genjot UMKM Tembus Pasar Global Lewat Pelatihan Ekspor

Pemprov Kalsel Tekan Aplikator Sesuaikan Tarif Ojol, Cegah Driver Tergerus Inflasi

Antisipasi Karhutla 2026, BPBD Kalsel Minta Daerah Segera Perbaiki Peralatan Rusak

Bertabur Bintang Timnas! Putera Kusan Siap Mengguncang Piala Bupati Tanah Bumbu 2026

“Dua hari sebelum penangkapan, kami sudah melakukan pengintaian. Dan benar kami menemukan truk bermuatan kayu. Tepat pada pukul 02.00 WITA dini hari kemarin kami hadang mereka menggunakan mobil patroli,” beber Rudiono seraya menambahkan kemungkinan kayu tersebut diperkirakan diambil dari eks IUPHHK HA PT. Hutan Kintap.

“Untuk itu kami sekarang sedang meneliti barang bukti tersebut.
Dua supir truk berinisial AN dan AF diamankan untuk keperluan penyelidikan di ruang POLHUT Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru, dan barang bukti di halaman belakang Kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, AN dan AF tidak memiliki surat-menyurat yang lengkap, yang artinya melakukan penebangan hutan tanpa izin atau ilegal loging.

“Saat kami periksa, dua orang supir ini tidak memilki surat dokumen yang lengkap, dan telah melakukan penebangan hutan,” imbuhnya.

Rahmaddin melanjutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan pelaku, mereka mengaku tidak bekerja sendiri saja melainkan memiliki kelompok.

“Sementara dua pelaku kita amankan dulu, selanjutnya kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan lebih lanjut tentang kasus ini,” pungkasnya.

Angkutan batang kayu diamankan karena tanpa disertai dokumen resmi

Dalam kasus ini, pelaku dinilai telah melanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang P3H. Dinas Kehutanan diperkirakan telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 14.044.000 dari kayu-kayu ilegal yang dibawa kedua truk tersebut. (ainuddin)

Share32Tweet20Send

Related Posts

Laporkan Akun Penyebar Isu ke Polda Kalsel, Khairuddin: Aktor di Balik Kasus Akan Terungkap

Laporkan Akun Penyebar Isu ke Polda Kalsel, Khairuddin: Aktor di Balik Kasus Akan Terungkap

by angga sasmita
22 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, resmi menempuh jalur hukum terkait isu...

Warga Resah, Jaringan Pengedar Uang Palsu Rp70 Juta di Lombok Timur Digulung Polisi

Warga Resah, Jaringan Pengedar Uang Palsu Rp70 Juta di Lombok Timur Digulung Polisi

by Tim Redaksi8.com
22 Juni 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA — Keresahan masyarakat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait maraknya peredaran uang palsu akhirnya terjawab. Aparat...

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

by Ramadhani MTD.
15 Juni 2026

REDAKSI8.COM, MUARA KINTAP  – Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Muara Kintap memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In