REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pada Tahun 2025 mendatang Pemerintah Pusat akan mengeluarkan beberapa kebijakan baru, yakni mulai dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai 6,5 persen dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dan untuk kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif yang hanya menyasar pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Namun, kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban bagi dunia usaha, serta menambah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tahun depan.
Sehingga dapat memicu berbagai macam masalah sosial seperti meningkatnya kriminalitas dan radikalisme.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan (Kalsel), Irfan Sayuti mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap pihak perusahaan agar tidak mengambil langkah-langkah yang melanggar aturan.
“Untuk saat ini, belum ada yang melapor di PHK karena hal tersebut,” ucapnya, Senin (23/12/24).
Irfan menuturkan, pihak perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK terhadap karyawannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa melapor ke Disnakertrans.
“Jika ingin melakukan PHK, perusahaan wajib membuktikan adanya defisit keuangan atau iklim usaha yang memburuk, dan itu harus dilaporkan ke Disnakertrans,” ujarnya.
Kendati demikian, sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans Kalsel terus mengintensifkan sosialisasi ataupun pendampingan kepada perusahaan melalui koordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di Kabupaten/Kota masing-masing.
“Tujuannya agar perusahaan bisa lebih siap menghadapi perubahan kebijakan, dan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ungkapnya.
Diwaktu yang berbeda, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Sartono mengatakan, UMP Kalsel 2025, yakni senilai Rp3.496.195,00 per bulan naik 6,5 persen dari yang sebelumnya UMP Kalsel 2024 sebesar Rp3.282.812.
Meski begitu, usai adanya pengumuman kebijakan kenaikan UMP maupun kenaikan PPN 12 persen tersebut, di Kota Banjarbaru hingga saat ini masih dalam suasana kondusif.
“Saat ini kita belum ada menerima laporan PHK ataupun keberatan dari pihak perusahaan terkait kebijakan hal itu,” tutupnya.



