• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tambang Di Hutan Lindung Akan Dilakukan Penindakan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
5 November 2020
in Hukum, Kabupaten Banjar, Pemerintahan, Provinsi Kalimantan Selatan
0
Tambang Di Hutan Lindung Akan Dilakukan Penindakan
66
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjarbersama dengan Tim Fasilitas Penertiban (Fastib) Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Pembahasan Piagam Kesepakatan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Aula Barakat Setda Banjar, Martapura pada Selasa sore (3/11/2020).

Ketua Tim Fastib Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim, Darmawan kepada awak media mengungkapkan fokus pembahasan dalam rapat ini adalah indikasi pelanggaran pemanfaatan hutan lindung di Kabupaten Banjar.

“Di Kabupaten Banjar ada pelanggaran tata ruang berupa kegiatan tambang di hutan lindung. Untuk menjaga penggunaan lahan sesuai tata ruang di Perda, mesti ada penindakan utamanya berupa sanksi administrasi,” katanya.

Tak hanya sanksi administrasi saja kata Darmawan, jika perlu perlu dilakukan penindakan mulai dari penghentian kegiatan di lokasi, pencabutan izin sampai pembongkaran untuk pengembalian fungsi tata ruang sesuai Perda.

“Namun dalam kasus pelanggaran yang ditemukan di lokasi BN82 yang berada di hutan lindung ini tidak ketahuan siapa pelakunya, sehingga harus diberikan peringatan berupa sanksi administrasi melalui spanduk atau plang larangan kegiatan pertambangan di hutan lindung serta melalui media massa,” terangnya.

Kegiatan ini lanjut Darmawan merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dimana dilakukan audit tata ruang, salah satunya dengan citra ditemukan pelanggaran, salah satunya dipilih adalah pertambangan di hutan lindung.

“Pada tanggal 25-27 nanti rombongan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah akan berkunjung kesini dan menyaksikan penindakan apa yang dilakukan pada pertambangan di lokasi hutan lindung yang berdampak pada lingkungan,” ungkapnya.

Darmawan juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak kepemilikan tanah, namun pemerintah yang memiliki hak pemanfatan tanah untuk dijadikan apa sesuai tata ruang yang dibuat.

“Pemerintah yang menentukan wilayah tertentu menjadi kawasan perumahan, pertanian dan sebagaikan. Pada saat masyarakat ingin membuat sesuatu di lahan miliknya, pemerintah yang mengeluarkan izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Sementara itu Sekda Banjar, HM. Hilman mengungkapkan dalam rapat ini pihaknya mendapatkan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Banjar.

“Kementerian ATR/BPN memberikan kami bimbingan dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruang dengan memberikan shock terapi berupa sanksi yang diterima oleh pelakunya,” ujarnya.

Tujuannya sendiri ialah untuk memberikan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang sesuai fungsi tata ruang yang berkelanjutan.

Hilman mengungkapkan ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Banjar, tapi ada 1 prioritas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan dalam waktu dekat, yakni penambangan galian di lahan hutan lindung.

“Kita berfokus pada penertiban di kawasan Kecamatan Gambut dan Beruntung Baru yang ternyata masuk Kawasan hutan lindung blok 2 KPH Kayu Tangi sesuai dengan RTRW kita yang baru,” sebutnya.

Tags: hutan lindungKabupaten BanjarTim Fasilitas Penertiban (Fastib) Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Previous Post

Vonny Rompas Jelaskan Ciri-ciri Gejala Stunting

Next Post

Koramil Sungai Pinang Manfaatkan Pekarangan Untuk Budidaya Ikan Lele Dan Sayuran

Next Post
Koramil Sungai Pinang Manfaatkan Pekarangan Untuk Budidaya Ikan Lele Dan Sayuran

Koramil Sungai Pinang Manfaatkan Pekarangan Untuk Budidaya Ikan Lele Dan Sayuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata