Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Tambang Di Hutan Lindung Akan Dilakukan Penindakan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
3 November 2020
A A
Tambang Di Hutan Lindung Akan Dilakukan Penindakan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjarbersama dengan Tim Fasilitas Penertiban (Fastib) Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Pembahasan Piagam Kesepakatan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Aula Barakat Setda Banjar, Martapura pada Selasa sore (3/11/2020).

Ketua Tim Fastib Indikasi Pemanfaatan Ruang Kalsel-Kaltim, Darmawan kepada awak media mengungkapkan fokus pembahasan dalam rapat ini adalah indikasi pelanggaran pemanfaatan hutan lindung di Kabupaten Banjar.

“Di Kabupaten Banjar ada pelanggaran tata ruang berupa kegiatan tambang di hutan lindung. Untuk menjaga penggunaan lahan sesuai tata ruang di Perda, mesti ada penindakan utamanya berupa sanksi administrasi,” katanya.

Tak hanya sanksi administrasi saja kata Darmawan, jika perlu perlu dilakukan penindakan mulai dari penghentian kegiatan di lokasi, pencabutan izin sampai pembongkaran untuk pengembalian fungsi tata ruang sesuai Perda.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

“Namun dalam kasus pelanggaran yang ditemukan di lokasi BN82 yang berada di hutan lindung ini tidak ketahuan siapa pelakunya, sehingga harus diberikan peringatan berupa sanksi administrasi melalui spanduk atau plang larangan kegiatan pertambangan di hutan lindung serta melalui media massa,” terangnya.

Kegiatan ini lanjut Darmawan merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, dimana dilakukan audit tata ruang, salah satunya dengan citra ditemukan pelanggaran, salah satunya dipilih adalah pertambangan di hutan lindung.

“Pada tanggal 25-27 nanti rombongan dari Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah akan berkunjung kesini dan menyaksikan penindakan apa yang dilakukan pada pertambangan di lokasi hutan lindung yang berdampak pada lingkungan,” ungkapnya.

Darmawan juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak kepemilikan tanah, namun pemerintah yang memiliki hak pemanfatan tanah untuk dijadikan apa sesuai tata ruang yang dibuat.

“Pemerintah yang menentukan wilayah tertentu menjadi kawasan perumahan, pertanian dan sebagaikan. Pada saat masyarakat ingin membuat sesuatu di lahan miliknya, pemerintah yang mengeluarkan izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.

Sementara itu Sekda Banjar, HM. Hilman mengungkapkan dalam rapat ini pihaknya mendapatkan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani indikasi pelanggaran tata ruang di Kabupaten Banjar.

“Kementerian ATR/BPN memberikan kami bimbingan dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruang dengan memberikan shock terapi berupa sanksi yang diterima oleh pelakunya,” ujarnya.

Tujuannya sendiri ialah untuk memberikan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang sesuai fungsi tata ruang yang berkelanjutan.

Hilman mengungkapkan ada beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan di Kabupaten Banjar, tapi ada 1 prioritas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan diselesaikan dalam waktu dekat, yakni penambangan galian di lahan hutan lindung.

“Kita berfokus pada penertiban di kawasan Kecamatan Gambut dan Beruntung Baru yang ternyata masuk Kawasan hutan lindung blok 2 KPH Kayu Tangi sesuai dengan RTRW kita yang baru,” sebutnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

Satgas Karhutla Kalsel Siagakan 7 Posko di Sekitar Bandara Syamsudin Noor, Antisipasi Gangguan Penerbangan

Satgas Karhutla Kalsel Siagakan 7 Posko di Sekitar Bandara Syamsudin Noor, Antisipasi Gangguan Penerbangan

by Irma Dahliana
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai mengaktifkan seluruh posko penanganan...

Harga Bahan Pokok di Kalsel Berfluktuasi, Telur dan Daging Ayam Mulai Turun

Harga Bahan Pokok di Kalsel Berfluktuasi, Telur dan Daging Ayam Mulai Turun

by Irma Dahliana
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat harga sejumlah bahan pokok (bapok) masih berfluktuasi pada pekan...

Sekolah Rakyat Banjarbaru Siap Gelar MPLS 31 Juli, Fasilitas Hampir Rampung 100 Persen

Sekolah Rakyat Banjarbaru Siap Gelar MPLS 31 Juli, Fasilitas Hampir Rampung 100 Persen

by Irma Dahliana
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Persiapan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Kota Banjarbaru terus dimatangkan. Kementerian...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In