Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Status Tersangka Paman Birin Batal, KPK Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Lex Specialis

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 November 2024
A A
KPK Masih Telusuri Jejak Paman Birin, 5 Saksi Diperiksa

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Polda Metro Jaya.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Menjawab hasil putusan Majelis Hakim Tunggal Afrizal Hadi pada sidang pra peradilan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas dugaan kasus suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kalsel tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tetap menghormati hasil putusan majelis hakim.

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024) malam.

Meski demikian pihaknya berpendapat, Majelis Hakim semestinya mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam proses pemberantasan korupsi.

Sebab, KPK memiliki kekuatan hukum khusus yang dikenal dengan istilah Lex Specialis, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

LihatJuga :

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Jembatan S Ulin Banjarbaru Resmi Ditutup Total, Begini Tanggapan Warga

Itu dikemukakannya, menanggapi pernyataan majelis hakim yang menilai KPK belum sepenuhnya menjalankan prosedur.

Seperti, pemanggilan untuk pemeriksaan dan upaya paksa sebelum menyatakan tersangka melarikan diri.

“KPK menghormati putusan hakim pra peradilan yang sudah ditetapkan,” katanya.

“Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah Lex Specialis (Hukum Khusus<-red), sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan Lex Specialis yang dimiliki KPK tersebut,” sambungnya.

Ujar Tessa, KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah apa saja yang akan diambil KPK atas kasus dugaan suap itu.

Meski terdapat perbedaan sudut pandang antara hakim dan biro hukum (KPK<-red), pihaknya tetap berpegang teguh pada sejumlah temuan alat bukti dan dalil yang mereka kemukakan.

“Kami tetap berdiri pada dalil yang kita ajukan,” cetusnya.

Sebelumnya dalam sidang pra peradilan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Majelis Hakim telah memutuskan pembatalan status tersangka kepada Sahbirin Noor.

Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menerangkan, diterimanya gugatan hingga pembatalan status tersangka, lantaran yang bersangkutan (Paman Birin <-red) tidak terbukti tertangkap tangan saat kejadian.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon (KPK<-red),” ucap hakim.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Banjarbaru Bergerak: Lisa-Wartono Turun Lapangan Mitigasi Banjir dan Karhutla

Banjarbaru Bergerak: Lisa-Wartono Turun Lapangan Mitigasi Banjir dan Karhutla

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menyampaikan pidato...

Ratusan Kades dan Perangkat Desa se-Kotabaru Ikuti Bimtek Ketahanan Pangan

Ratusan Kades dan Perangkat Desa se-Kotabaru Ikuti Bimtek Ketahanan Pangan

by Gilang Romadhon
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Ratusan kepala desa, perangkat desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kotabaru mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota Banjarnaru Lisa Halaby Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik

Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota Banjarnaru Lisa Halaby Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik

by Irma Dahliana
30 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Perdana Wali Kota Banjarbaru terpilih Erna Lisa Halaby memimpin apel gabungan seluruh perangkat daerah lingkungan Pemerintah Kota...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In