Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Status Tersangka Paman Birin Batal, KPK Minta Majelis Hakim Pertimbangkan Lex Specialis

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
12 November 2024
A A
KPK Masih Telusuri Jejak Paman Birin, 5 Saksi Diperiksa

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dok. Redaksi8.com.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Menjawab hasil putusan Majelis Hakim Tunggal Afrizal Hadi pada sidang pra peradilan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atas dugaan kasus suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kalsel tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tetap menghormati hasil putusan majelis hakim.

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024) malam.

Meski demikian pihaknya berpendapat, Majelis Hakim semestinya mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki KPK dalam proses pemberantasan korupsi.

Sebab, KPK memiliki kekuatan hukum khusus yang dikenal dengan istilah Lex Specialis, yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

Itu dikemukakannya, menanggapi pernyataan majelis hakim yang menilai KPK belum sepenuhnya menjalankan prosedur.

Seperti, pemanggilan untuk pemeriksaan dan upaya paksa sebelum menyatakan tersangka melarikan diri.

“KPK menghormati putusan hakim pra peradilan yang sudah ditetapkan,” katanya.

“Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah Lex Specialis (Hukum Khusus<-red), sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan Lex Specialis yang dimiliki KPK tersebut,” sambungnya.

Ujar Tessa, KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah apa saja yang akan diambil KPK atas kasus dugaan suap itu.

Meski terdapat perbedaan sudut pandang antara hakim dan biro hukum (KPK<-red), pihaknya tetap berpegang teguh pada sejumlah temuan alat bukti dan dalil yang mereka kemukakan.

“Kami tetap berdiri pada dalil yang kita ajukan,” cetusnya.

Sebelumnya dalam sidang pra peradilan gugatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Majelis Hakim telah memutuskan pembatalan status tersangka kepada Sahbirin Noor.

Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel Afrizal Hadi menerangkan, diterimanya gugatan hingga pembatalan status tersangka, lantaran yang bersangkutan (Paman Birin <-red) tidak terbukti tertangkap tangan saat kejadian.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon (KPK<-red),” ucap hakim.

Share27Tweet17Send

Related Posts

PUPR Kalsel Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Prioritaskan Pasokan Air Irigasi dan Air Baku

PUPR Kalsel Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Prioritaskan Pasokan Air Irigasi dan Air Baku

by Irma Dahliana
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai memperkuat langkah antisipasi menghadapi puncak...

BPBD Kalsel Intensifkan Patroli, Titik Asap Baru Ditemukan di Pengayuan

BPBD Kalsel Intensifkan Patroli, Titik Asap Baru Ditemukan di Pengayuan

by Irma Dahliana
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan titik asap baru...

Berkah Piala Dunia di Murdjani, UMKM Banjarbaru Panen Omzet Saat Nobar Pildun

Berkah Piala Dunia di Murdjani, UMKM Banjarbaru Panen Omzet Saat Nobar Pildun

by Ramadhani MTD.
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Dini hari yang dingin pada Rabu (8/7/2026) tidak menyurutkan langkah ribuan warga untuk memadati Lapangan dr Murdjani....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In