REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial TS (56), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Foto: Humas Polres Tanah Bumbu/REDAKSI8.COM
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Empat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TS,” ujar Ipda Supriyo Sanyoto, Selasa (13/1/2026).
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 36,97 gram, yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 11 paket sabu dengan berat bersih 36,97 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sendok sabu, plastik klip, box plastik, serta dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Realme dan Samsung berwarna biru.
Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.





