REDAKAI8.COM, BANDAR LAMPUNG — Dinamika demokrasi, kualitas sistem pemilu, hingga integritas pembentukan undang-undang menjadi sorotan utama dalam Seminar Hukum Nasional yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, www.radenintan.ac.id Rabu (13/05/2026).
Mengusung tema “Quo Vadis Hukum Indonesia: Menyoal Integritas Proses Pembentukan Undang-Undang: Evaluasi Sistem Pemilu, Antara Pragmatisme Politik, Efisiensi Anggaran, dan Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah,” seminar tersebut menghadirkan ruang diskusi kritis mengenai arah hukum dan demokrasi Indonesia pasca Pemilu 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung itu menghadirkan Akademisi Universitas Lampung M. Iwan Setiawan, S.H., M.H., serta Anggota DPRD Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., sebagai narasumber.
Seminar diikuti mahasiswa dan peserta umum yang antusias membahas berbagai isu strategis terkait sistem pemilu, efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, hingga tantangan integritas dalam pembentukan regulasi di Indonesia.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Prof. Dr. Liky Faizal, S.Sos., M.H., mewakili Dekan Fakultas Syariah sekaligus membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang tumbuhnya budaya berpikir kritis dan tradisi akademik yang sehat.
Menurutnya, seminar hukum nasional menjadi bagian penting dalam memperkuat moral, intelektualitas, serta kesadaran konstitusional mahasiswa di tengah kompleksitas persoalan demokrasi dan ketatanegaraan saat ini.
“Mahasiswa harus dibiasakan berdiskusi, menyampaikan argumentasi, dan mengkritisi persoalan hukum maupun politik secara ilmiah dan objektif,” ujarnya.
Prof. Liky menilai tema seminar sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini, khususnya dalam mengevaluasi kualitas pembentukan undang-undang dan sistem pemilu yang terus menjadi perhatian publik.
Ia juga mengapresiasi semangat mahasiswa HMJ Hukum Tata Negara yang tetap mampu menghadirkan seminar berskala nasional meskipun dilaksanakan di tengah keterbatasan anggaran.
“Kampus memiliki tanggung jawab moral untuk melahirkan generasi yang kritis, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan demokrasi Indonesia,” tambahnya.
Ketua Pelaksana seminar, Putrawan Halmi Juliza, mengatakan kegiatan tersebut diharapkan menjadi ruang refleksi bersama dalam membaca arah perkembangan hukum dan demokrasi nasional.
Menurutnya, seminar hukum nasional bukan sekadar forum akademik, tetapi juga ruang membangun kesadaran kolektif mahasiswa terhadap tantangan demokrasi modern.
“Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama untuk menjawab berbagai persoalan mengenai identitas demokrasi dan arah hukum Indonesia ke depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua HMJ Hukum Tata Negara, M. Faqih Ilham Kusesi, menyebut seminar tersebut merupakan bagian dari kontribusi nyata mahasiswa dalam memperkuat wawasan kebangsaan dan budaya akademik di lingkungan kampus.
Ia berharap semangat kolaborasi dan diskusi ilmiah terus tumbuh sebagai bagian dari upaya menciptakan mahasiswa yang peka terhadap isu hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan.
“Semoga kebersamaan dan keberlanjutan ini terus terjalin untuk memperkuat rasa kebangsaan dan pemahaman terhadap urgensi hukum dan politik hari ini,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menyoroti berbagai tantangan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia, termasuk persoalan integritas politik, kualitas legislasi, hingga efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, isu penataan daerah pemilihan, kualitas demokrasi elektoral, serta pragmatisme politik juga menjadi pembahasan penting dalam seminar tersebut.
Para narasumber menekankan bahwa persoalan pemilu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut integritas kekuasaan, kualitas demokrasi, serta keberpihakan regulasi terhadap kepentingan masyarakat luas.
Melalui seminar ini, UIN Raden Intan Lampung kembali menegaskan perannya sebagai ruang akademik yang aktif mendorong lahirnya diskusi kritis, pemikiran progresif, serta kontribusi nyata mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan pembangunan hukum nasional.



