REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Korban dugaan pembunuhan berencana Juwita, dianulir diperkosa oleh tersangka J alias Jumran sebelum nyawanya dihabisi.

Informasi ini dibeberkan oleh kuasa hukum Keluarga korban Muhammad Pazri, pasca memenuhi panggilan penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4/2025) siang.
Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran kata Pazri, sempat merudapaksa korban sebelum membunuh Jurnalis Newsway.co.id tersebut.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban( Juwita<-red) mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” tegas Kuasa Hukum Muhamad Pazri.
Dari situ, pihak keluarga korban meminta kepada tim penyidik melakukan tes DNA terhadap sperma yang ditemukan di dalam rahim korban.
“Pasalnya berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang asal-usul sperma tersebut,” bebernya.
“Tes DNA ini dianggap penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” sambungnya.
Akan tetapi, upaya tes DNA membutuhkan fasilitas forensik yang lebih lengkap.
Saat ini peralatan yang dimaksud tidak tersedia di Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, kuasa hukum mengusulkan tes DNA dilaksanakan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta.
“Tujuannya untuk memastikan hasil yang lebih akurat dan tuntas,” cetusnya.
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu mempercepat proses penyidikan dan membawa kejelasan lebih lanjut dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini,” lebih jauh kepada awak media.
Diketahui, sebelumnya keluarga korban sempat merekam suara hasil otopsi yang disampaikan oleh dokter forensik, yang menjelaskan penyebab kematian Juwita.
“Jadi Kesimpulan otopsinya adalah pembunuhan, yang kedua hasil otopsinya itu lagi adanya memar lebam di kemaluan korban, dugaan kita juga sebelum dia dibunuh,” ujarnya.
Juwita Pernah Dirudapaksa Tersangka di Hotel
Dari data yang dihimpun tim keluarga dan kuasa hukum korban, peristiwa rudapaksa terhadap Juwita dilakukan Jumran sebanyak dua kali.
Pertama terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024.
Lalu peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran-tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” ucap Prazi.
Dia menjelaskan, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan, kemudian korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.
Pazri mengungkapkan, bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.
Hingga saat ini, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.