REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres), Kota Banjarbaru musnahkan 38 butir obat yang merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (17/7/2024).
Rinciannya, barang bukti yang dimusnahkan jenis ineks sebanyak 27 butir dan 11 obat yang diduga mengandung narkotika atau karisoprodol.
Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengatakan, kegiatan pemusnahan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika ini yakni tanggal 26 Juni 2024 lalu.
Pemusnahan ini dilakukan pada pukul 09:00 Wita bertempat di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
“Tersangka kasus berisial AF alias Bung alias Anci alias Ruli dan inisial R alias Dany,” ujarnya.
Syahruji mengungkapkan, semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan atau dicampur kedalam larutan deterjen.
“Setelah diblender lalu dimasukan kedalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang kedalam saluran toilet,” jelasnya.
Adapun instansi terkait yang turut menyaksikan pemusnahakan barang bukti itu yakni, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Banjarbaru, Penasehat Hukum/Pengacara.
Selanjutnya, SPKT Polres Banjarbaru, Kasi Humas Polres Banjarbaru, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru didampingi KBO Satresnarkoba Polres Banjarbaru beserta personel Satres Narkoba Polres Banjarbaru.