REDAKSI8.COM,KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus besar peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dengan kerja keras dan penyelidikan intensif, polisi menangkap dua pelaku utama dan mengamankan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan paruh baya mencoba menukarkan uang Rp500.000 di sebuah kios ponsel. Pemilik kios curiga dengan tekstur uang tersebut dan langsung membawanya ke bank untuk memeriksa keasliannya. Hasil pemeriksaan bank menyatakan uang itu palsu.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Identitas pelaku berhasil terungkap, dan kami menangkap pelaku perempuan berinisial K di Kecamatan Pamukan Utara pada 28 Desember 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP M. Taufan Maulana, S.Tr.K, S.I.K, Rabu (8/1/2025).
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 3.105 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nominal Rp310.500.000. Uang palsu itu ditemukan tersimpan rapi di dalam tanah di halaman rumah pelaku.
Pelaku, perempuan berusia 52 tahun asal Semayap, Kotabaru, tidak bekerja sendiri. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan suaminya, SF (44), dalam jaringan ini. Polisi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial SP (47), asal Landasan Ulin Banjarbaru, sebagai penyalur utama uang palsu dari Jawa.
“Motif utama pelaku adalah untuk membuka usaha minyak kapal laut. Namun, peredaran uang palsu ini memiliki dampak serius pada masyarakat. Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Banjarmasin untuk memastikan keaslian uang yang beredar dan memperketat pengawasannya,” jelas AKP Taufan.
Polisi kini tengah memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan uang palsu yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat di Jawa yang memasok uang tersebut.
AKP Taufan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu.
“Jangan panik, tetapi selalu periksa keaslian uang sebelum digunakan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke polisi, bukan hanya melalui media sosial,” tegasnya.



