REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres), Kota Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan di kawasan warung malam Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (15/10/24).
Seorang laki-laki berinisial AG (39) ini ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang pada Selasa (15/10/24) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kapolres, Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan dengan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
“Pelaku berinisial AG (39) warga Gang Sejahtera Landasan Ulin Barat berhasil diringkus petugas saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo Liang Anggang,” ujarnya.
AKP Syahruji menjelaskan, peristiwa pembuhanan terjadi sekitar pukul 00.30 Wita dini hari, dimana seorang pemilik warung malam yang bernama Mumuy itu meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir tiga orang laki-laki dari warungnya.
“Pelaku yang datang seorang diri kemudian mengusir tiga orang tersebut, kemudian dua orang di antaranya pergi, namun salah satu lagi yang merupakan korban tidak terima dan memukul pelaku ke bagian wajah sebanyak dua kali,” terangnya.
Alhasil, salah satu diantara tiga laki-laki tersebut akhirnya menjadi korban pembunuhan, karena pelaku tersulut emosi.
Karena pelaku itu tersulut dengan emosi, lalu membalas perlakuan korban dengan mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dipinggangnya dan langsung menusukkan kepada korban sebanyak dua kali.
“Satu tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban yang merupakan warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar tersebut tersungkur dan meninggal dunia dilokasi kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil dari keterangan visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman, Kota Banjarbaru, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 sentimeter.
“Adapun penyebab kematian korban karena kehabisan darah karena luka tusukan tembus ke bagian jantung,” ucapnya.
Lebih jauh Syahruji mengatakan, selain pelaku tim gabungan Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Yang dimana sajam itu memiliki panjang 29 sentimeter dengan gagang dan kumpang kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, maka pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkasnya.