REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sepekan usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sejumlah oknum pejabat di Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), membuat kekosongan beberapa kursi pejabat vital.
Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Bidang Cipta Karya di dinas PUPR itu sendiri.
Bahkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor turut disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah menjadi tersangka dalam kasus serupa.
Namun, atas kekosongan sejumlah kursi pejabat itu, Bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, kegiatan di lingkup pemerintahan Kalsel masih tetap berjalan dengan baik dan lancar.
“Berjalan lancar, semua kegiatan-kegiatan berjalan dengan lancar,” ujarnya usai peresmian PLA di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Senin (14/10/24).
Mengenai posisi pejabat tinggi di Dinas PUPR Kalsel menurut Roy, sementara akan diisi Pelaksana Harian (PLH), sehingga tugas dan kegiatan-kegiatan lainnya tetap berjalan seperti seharusnya.
“Untuk sementara ada PLH yang ditunjuk yakni sekretaris Dinas PUPR Kalsel untuk melaksanakan tugas kegiatan sehari hari. Namun sudah tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Sedangkan untuk penunjukan Plt pejabat di Dinas PUPR Kalsel sambungnya, masih dalam tahap proses.
Meski demikian, Roy mengaku akan berkordinasi dan berkonsultasi dengan KPK terlebih dahulu terkait dengan kelanjutan tiga paket proyek yang ditunjuk menjadi proyek suap pejabat Pemprov Kalsel tersebut.
“Nanti kita kordinasi dengan pihak KPK dan konsultasi bagaimana terkait dengan kelanjutan proyek-proyek tersebut, termasuk dengan proyek mereka yang ada di dinas PUPR,” tandasnya.
Kilas Balik Prahara Kasus Dugaan Suap Proyek
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini dijelaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Provinsi Kalsel, yang disiarkan langsung di Kanal Youtube KPK RI pada Selasa (8/10/2024) pukul 16.45 Wib.
Katanya, Gubernur Kalsel diduga mendapat fee 5% dari proyek di Pemprov Kalsel.
Berikut 3 proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalsel yang dipaparkan Wakil ketua KPK dalam konferensi tersebut;
- Pembangunana Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga terintegrasi di Kalimantan Selatan dengan nilai pekerjaan 23 Miliar 248 juta 949 ribu 136 rupiah.
- Lalu Pembangunan kantor atau gedung Samsat Terpadu dengan nilai pekerjaan sebesar 22 Miliar 268 juta 20 ribu 250 rupiah.
- Pembangunan Kolam Renang di kawasan Olahraga terintegrasi di Kalsel dengan nilai pekerjaan 9 miliar 178 juta 205 ribu 930 rupiah.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Pihak KPK cetusnya, telah mengamankan uang Rp1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Gubernur Kalsel dari inisial SW dan AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB (Sahbirin<-red) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ungkap Ghufron.
Pada kasus ini, tersangka penerima akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditahan KPK RI. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditangkap tim penyidik KPK.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Ini daftar nama tersangka penerima yang terkait dengan dugaan kasus Suap proyek di Dinas PUPR Kalsel
1. SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. SOL, Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. FEB selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Selanjutnya tersangka pemberi inisial YUD selaku pihak swasta dan AND selaku pihak swasta.