REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polisi menangkap lima orang komplotan aksi pencurian alat telekomunikasi berupa modul Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar provider komunikasi Telkomsel dan Indosat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, total barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut di antaranya 227 modul BTS dan 13 palet modul BTS siap kirim ke China.
“Karena satu modul ini harganya sekitar 90 juta, jadi kerugian total berdasarkan hitungan penyidik adalah sekitar Rp120 miliar,” ujar Susatyo dilansir dari Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2024).
Tersangka yang ditangkap yakni berinisial MJ (31) berperan mencuri di lokasi denhan menggunakan baju teknisi Telkomsel serta alat-alat mekanik diantaranya obeng.
Tersangka lain yakni berinisial AL alias B (29) berperan menampung hasi curian dan mengemasnya. Lalu tersangka TY (34) berperan mengemas bersama tersangka RCH (25) dan AB (49).
“Modul BTS ini dijual kepada tersangka yang saat ini masih DPO, yaitu adalah SJ alias Jason, warga negara China, kemudian dengan cara bawa barang sudah diambil, itu dikumpulkan di sebuah gudang di daerah Serpong, Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Susatyo menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memburu Jason yang berstatus DPO.
Sekarang yang bersangkutan tengah berada di luar negeri.
“Barang yang dicuri ini dijual itu per unitnya di harga sekitar Rp 7-8 juta, kemudian untuk dikirimkan ke China,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando menambahkan bahwa tersangka MJ ditangkap pada 1 September 2024 di wilayah Kenari, Jakarta Pusat, dan dikembangkan dengan penangkapan tersangka R dan AB di wilayah Serpong.
“Ditemukan 227 modul yang rencana juga akan dikirim ke China pada tanggal 4 September dari pengakuan bahwa saudara AB dan saudara R ini diperintahkan oleh saudara AAL,” kata Bayu.
Tersangka AAL sendiri ditangkap polisi pada tanggal 4 September 2024 di wilayah Kebon Sirih, dan dilanjutkan dengan penangkapan tersangka berinisial T.
“Saudara AAL ini merupakan kepanjangan tangan dari saudara SJ atau pun Jason yang warga negara Cina, kemudian saudara AL ini memperkerjakan saudara T, saudara AB dan saudara R untuk mempacking alat-alat ini, selanjutnya barang ini akan dikirim ke Cina melalui pelabuhan dan disimpan dulu di gudang wilayah Cilincing,” jelas Bayu.
Terhadap tersangka MJ polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka AL alias B, TY, RCH, dan AB dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.