REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Seksi Binwasluh Bidang PPUD, melaksanakan kegiatan Pengawasan Rutin PMKS dan pengawasan lokasi jual beli miras, Selasa (9/7).
Sebelum itu, petugas mengawalinya dengan penyisiran kawasan PMKS (badut) Jalan A Yani tepat di depan Q Mall Banjarbaru. Di lokasi ini, petugas Satpol PP Kota Banjaebaru tidak mendapati badut yang ‘standby’.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Syafrudin Wira Buana didampingi PPNS Doni Kusworo, beserta Kasi Perencanaan Taufik, petugas kemudian melanjutkan pengawasan lokasi di wilayah Kelurahan Sungai Uin Banjarbaru guna menindaklanjuti laporan warga terkait sebuah rumah yang memperjual belikan miras jenis tuak.
“Setibanya di rumah tersebut, beberapa petugas berpencar guna melakukan pemeriksaan. Tepat di samping kanan rumah, petugas menemukan dua buah jerigen berisi 35 liter, dan saat dibuka ternyata minuman jenis tuak,” terang Doni Kusworo.
Doni menambahkan, di sebuah tempat berpintu seng, ditemukan lagi tong warna merah dan hijau tiga berisi 200 liter tuak siap jual.
“Petugas lain mendapati pria atas nama TD (27) berada di rumah tersebut. Ia mengaku ratusan liter tuak itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain seraya menunjuk ke arah selatan,” ujar Doni.
Awalnya TD menolak untuk dibawa karena bersikeras barang tersebut bukan miliknya. Namun setelah diberikan pengertian oleh petugas, TD akhirnya mau dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Satpol PP Kota Banjarbaru hari ini melalui seksi binwasluh mengamankan 670 liter tuak. Dan TD yang terindikasi sebagai pemilik ratusan liter tuak menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya