Selasa, 25 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sat Polairud Polres Kotabaru Berhasil Mengamankan Penjualan Obat Terlarang Jenis Zenith

Gilang Romadhon by Gilang Romadhon
23 Juli 2024
A A
Sat Polairud Polres Kotabaru Berhasil Mengamankan Penjualan Obat Terlarang Jenis Zenith

Sat Pol Airud menjelaskan ketika melakukan pers rilis bersama awak media, Senin (22/07/2024).( Foto Gilang/Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM,KOTABARU – Tim Sat Polairud Polres Kotabaru berhasil Mengamankan seorang dugaan tindak pidana penjualan obat Carnophen/Zenith.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Polres Kotabaru oleh Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K, pada Senin, (22/7/2024).

Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat nelayan di Desa Hilir Muara, yang melaporkan banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi Obat Jenis Zenith.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada tersangka berinisial HJ (45). Tersangka HJ ditangkap di rumah sewaannya di Jl. Perumnas Hilir RT.08, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. 

LihatJuga :

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

Karhutla Masih Mengancam, Menteri LH Soroti Dampak Asap hingga Aktivitas Warga

Dampingi Menteri LH Tinjau Karhutla, Wali Kota Lisa Halaby Maksimalkan Sumur Bor dan Hidran

Belum Ada Awan Potensial, BPBD Kalsel Tunda Pelaksanaan OMC

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 14 butir obat Carnophen/Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp 850.000. Penangkapan dilakukan pada pukul 17.15 WITA.

Setelah di interogasi, tersangka HJ memberikan informasi yang mengarah pada dua pelaku lainnya, berinisial AA dan HE.

Mereka ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 17.45 WITA, di rumah tersangka HE di Jl. Simpang Karya RT. 11, Desa Dirgahayu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp 500.000.

Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka HJ diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka AA dan HE diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan menjauhi penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Carnophen/Zenith. Narkotika bukanlah solusi dari masalah apapun, namun justru dapat merusak hidup kita secara permanen,” tegas AKP Arief Sukmo Wibowo.

Kasat Polairud juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan pihak berwenang dalam memberantas narkoba. 

Kontribusi positif dari semua pihak sangat penting dalam memberantas narkoba dari lingkungan kita,”ungkapnya 

Upaya ini menegaskan komitmen Sat Polairud Polres Kotabaru dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Share26Tweet17Send

Related Posts

DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

DPC Demokrat Balangan Gelar Pesta Rakyat, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by A. Sibawaihi
24 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Balangan terus bergema. Dewan Pimpinan...

Jual Sepatu untuk Relawan Karhutla, Aksi Donasi di Banjarbaru Raup Rp9 Juta

Jual Sepatu untuk Relawan Karhutla, Aksi Donasi di Banjarbaru Raup Rp9 Juta

by Irma Dahliana
23 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Tingginya intensitas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Banjarbaru akhir-akhir ini mendorong aksi solidaritas untuk...

BIDADARI IVA Hadir di Sungai Batang Ilir, Upaya Desa Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

BIDADARI IVA Hadir di Sungai Batang Ilir, Upaya Desa Cegah Kanker Serviks Sejak Dini

by Az-Zukhairy
23 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — Upaya meningkatkan kesadaran perempuan terhadap pentingnya deteksi dini kanker serviks terus digencarkan Pemerintah Desa Sungai Batang Ilir,...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In