REDAKSI8.COM – Dua orang yang merupakan Target Operasi (TO) Polsek Banjarbaru Kota atas kasus penjambretan sejumlah perhiasan emas, berhasil dibekuk petugas di salah satu SPBU yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Jum’at (2/8) lalu.
Sebelum berhasil membekuk kedua tersangka, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Buser Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Kota dengan tersangka. Tersangka berusaha mengelabui petugas kepolisian dengan masuk ke antrean di SPBU tersebut.
Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya petugas harus melumpuhkan mereka dengan ‘hadiah’ timah panas.
Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo mengatakan, kedua orang ini merupakan target operasi Kepolisian Resor Banjarbaru dan Kepolisian Sektor Banjarbaru Kota.
“Sedikitnya 3 kasus dilaporkan korban ke Polsek Banjarbaru Kota, 1 kasus dilaporkan ke Polres Banjarbaru dan 1 kasus dilaporkan ke Polsek Banjarbaru Timur. Mereka mengincar perhiasan emas yang ada di pergelangan tangan korban. Bahkan korban ada yang terjatuh usai dijambret,” terang Kompol Purbo Rahardjo.

Pelaku yang diamanakan petugas yaitu Mulyadi (29 Tahun), warga Jalan Teluk Tiram Kota Banjarmasin dan Armain (35 Tahun), warga Jalan Kelayan A Kota Banjarmasin.
“Mereka merupakan residivis kasus jambret yang mana sebelumnya juga pernah ditahan di daerah Kapuas dan Banjarmasin,” ungkap Kompol Purbo Rahardjo.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dan sarana yang digunakan, yaitu 1 unit sepeda Motor Satria F warna hitam sudah diamankan pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah emas hasil jambret yang identitasnya sudah kami kantongi. Sementara untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya



